July 26, 2024

KECEWA DENGAN PUTUSAN HAKIM, KASUS DUGAAN PENIPUAN BISNIS BATU BARA BAKAL BERLANJUT KE PENGADILAN TINGGI DAN MAHKAMAH AGUNG

0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 48 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan, empat terdakwa dari PT EEI TBK, yakni AC, HS, KH, dan DAH, mendapat vonis dengan hukuman yang berbeda sesuai peran masing-masing.

AC dan HS dihukum 3 tahun 4 bulan, KH 2 tahun 6 bulan, dan DAH 3 tahun penjara. Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, pertimbangan Majelis Hakim terkait usia senja salah satu terdakwa menjadi faktor pengurangan hukuman.

Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa Pahrozi dari kantor hukum Equitable law firm, mengaku kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Bahkan, pihaknya berencana melanjutkan perjuangan di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Kasusnya seharusnya merupakan perdataan, bukan pidana. Namun, Majelis Hakim berpendapat lain utang piutang itu ditarik menjadi jual beli, dan disitulah terjadi konsepsi hukumnya, sehingga mereka meyakini ada terjadinya penggelapan,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berjanji akan mencari keadilan ke Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung. Karena menurutnya, putusan hakim atas dasar jual beli itu tidak terbukti dan tidak bisa diterima.

“Kenapa hakim masih mengambil bukti mempertimbangkan PPJB 125, padahal di fakta persidangan Notarisnya itu sudah menyatakan isinya itu tidak benar,” katanya.

Dirinya juga mengaku sedang mempertimbangkan apakah melaporkan ke Kepolisian terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dengan memasukan keterangan palsu di fakta persidangan.

Sementara itu, Salah satu terdakawa AC juga mengaku bahwa, apa yang mereka perbuat dalam peristiwa tersebut, dalam hal kerjasama bisnis batu bara yang mereka lakukan adalah merupakan utang piutang. Selain itu dirinya juga membantah tidak ada jual beli saham.

Hal itu mereka utarakan dengan adanya putusan perdata dari Mahkamah Agung, adanya dasar perjanjian utang piutang.

“Prinsifnya tidak ada jual beli saham, jadi yang selalu disampaikan jual beli padahal tidak ada, jelas dasarnya ada dalam putusan perdata dari MA, namun yang dinilai bukan atas dasar utang piutang sesuai dengan kesimpulan Majelis Hakim tadi RP49 Miliar bukan yang RP7,2 Miliar PPJB Nomor 125 dan bahkan Notaris tidak mengakui bahkan itu dinyatakan salah ketik dan tidak terlihat pembayarannya,” ugkapnya.

Perwakilan perusahaan dan karyawan merasa kecewa dengan hasil putusan, sementara Doni menyoroti bahwa terdakwa keempat seharusnya tidak terdengar vonisnya karena tidak disebutkan oleh Majelis Hakim.

Kekecewaan ini menunjukkan ketegangan antara pihak terdakwa dan proses hukum yang berlangsung.
(Randi, red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *