July 27, 2024

DUGAAN REKAYASA HUKUM DI KASUS PENIPUAN BISNIS BATU BARA, KUASA HUKUM NILAI PROSES HUKUM YANG USANG

0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:1 Minute, 12 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menjadi saksi sidang lanjutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara, Kamis (23/11/2023).

Terdakwa Andri Cahyadi, Hendri Setiadi, Kusno Hardjianto, dan Didi Agus Hartanto, direktur dan pemegang saham PT EEI TBK serta PT EGL, menghadapi pembacaan duplik.

Pahrozi, dari kantor hukum Equitable law firm selaku kuasa hukum ke empat terdakwa menduga, adanya rekayasa hukum dalam perkara tersebut.

Karena menurutnya, dari fakta persidangan, pihaknya menduga adanya rekayasa hukum. PPJB dengan nama notaris Nedi tidak terbukti karena tidak ada pembayaran.

“Berdasakan bukti tertulis, keterangan saksi, ahli,  bahwa peristiwa ini keperdataan adalah saksi pelapor H Sar’i merasa dirugikan karena hutangnya tidak dibayar. Sedangkan PPJB dengan nama notaris Nedi tidak terbukti. jadi mengenai dasar untuk menentukan dakwaan terhadap pasal 372 PPJB nya sudah patah, tidak bisa dibuktikan di persidangan”, ujarnya.

Bahkan, Pahrozi menilai, peristiwa ini telah terlalu lama dan meminta untuk meninggalkan praktik hukum yang sudah usang. “Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Andri cahyadi mengatakan, dirinya tidak pernah berniat untuk tidak membayar utang tersebut.

Disamping itu, Andri juga beranggapan, adanya kejadian ini membuat nama baiknya rusak akibat kemarahan dari H Sar’i hingga ke proses hukum.

“Kami tidak pernah berniat untuj tidak membayar. H sar’i sudah mendapatkan haknya, kenapa kemarahan itu masih dilampiaskan kepada kami berempat. Nama dan martabat kami berempat telah rusak jika seperti ini,” ucapnya.
(Randi, red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *