Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia dinilai perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi memastikan korban benar-benar mendapatkan haknya. Gagasan tersebut muncul dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, melalui buku monograf berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban.
Dalam buku yang diterbitkan pada 2026 itu, Aji menawarkan konsep baru agar Kejaksaan memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset terpidana guna menjamin pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana.
Menurutnya, selama ini banyak putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran restitusi tidak berjalan efektif karena terpidana lebih memilih menjalani hukuman penjara tambahan dibanding membayar ganti rugi kepada korban.
“Terpidana sering kali lebih memilih dipenjara lebih lama daripada membayar restitusi kepada korban. Padahal paradigma hukum pidana modern menempatkan pemulihan korban sebagai tujuan penting,” ujar Aji.
Akibatnya, korban kerap tidak memperoleh hak yang telah diputuskan pengadilan, meski instrumen hukum mengenai restitusi sudah tersedia.

Adopsi Sistem Kurator Kepailitan
Dalam gagasannya, Aji mengusulkan Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan, tetapi juga diberi kewenangan layaknya kurator dalam perkara kepailitan.
Melalui konsep tersebut, Kejaksaan dapat melakukan penelusuran, pengelolaan hingga pemberesan aset milik terpidana untuk memastikan hak korban terpenuhi.
“Melalui model ini, orientasi penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara efektif,” katanya.
Ia menilai sejumlah mekanisme yang selama ini digunakan dalam sistem kepailitan dapat diadaptasi ke dalam hukum pidana Indonesia guna menciptakan sistem restitusi yang lebih efektif dan berkeadilan.
Namun, penerapan konsep tersebut tetap memerlukan regulasi khusus agar memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus menjamin perlindungan hak-hak terpidana sesuai prinsip due process of law.
Soroti Kelemahan KUHAP Baru
Aji juga menyoroti masih terbatasnya pengaturan pemulihan hak korban dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, mekanisme restitusi saat ini masih bertumpu pada penitipan uang oleh pelaku atau sita jaminan aset pada tahap penyidikan. Ketika nilai aset tidak mencukupi, kekurangan restitusi diganti dengan pidana penjara tambahan.
Kondisi tersebut dinilai belum mampu menjamin korban memperoleh haknya secara maksimal.
“Perangkat hukumnya ada, namun banyak korban yang skeptis karena prosesnya dianggap terlalu birokratis dan kurang efektif,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terdapat celah dalam pengaturan pemulihan hak korban yang membuat tujuan restitusi belum berjalan optimal.
Kejaksaan Dinilai Paling Siap
Dalam buku tersebut, Kejaksaan disebut sebagai lembaga yang paling siap menjalankan konsep pengelolaan aset terpidana karena memiliki perangkat pendukung yang lengkap.
Mulai dari Badan Pemulihan Aset (BPA) yang memiliki kewenangan menelusuri dan mengelola barang sitaan, bidang Intelijen yang dapat mendukung pengamanan dan penelusuran aset, hingga bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat memberikan bantuan hukum apabila muncul sengketa terkait aset.
Melalui integrasi fungsi tersebut, Aji meyakini pemulihan hak korban dapat dilakukan lebih efektif dibanding mekanisme yang berlaku saat ini.
Lahir dari Pengalaman Praktik
Gagasan tersebut lahir dari pengalaman panjang Aji menangani berbagai perkara pidana sejak bergabung di Korps Adhyaksa pada 2015.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu kini menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar dan sedang menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran.
Pengalaman bertugas di berbagai bidang, mulai dari tindak pidana khusus, intelijen hingga tindak pidana umum, menjadi bekal lahirnya pemikiran mengenai optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan aset pidana dan pemulihan hak korban.
Melalui buku tersebut, Aji berharap sistem peradilan pidana Indonesia ke depan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi korban melalui pemulihan hak yang efektif dan berkelanjutan.















































