by

TERSANGKA BELUM DITETAPKAN, KEJARI BANJAR TUNGGU BUKTI DAN KERUGIAN NEGARA TERKAIT DUGAAN KORUPSI RS TIPE D

banner 468x60

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memastikan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut tinggal menunggu proses penyidikan rampung. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

banner 336x280

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, menegaskan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026) merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.

“Untuk tersangka menyusul, kami tidak bisa menjawab sekarang. Biarkan teman-teman penyidik mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Robert, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.

Menurut Robert, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus memenuhi syarat hukum, yakni didukung minimal dua alat bukti yang sah dan hasil audit kerugian negara.

“Kami tidak bisa menyampaikan sekarang karena penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, kami juga harus melihat hasil perhitungan kerugian negara,” katanya.

Screenshot 2026 07 20 20 41 31 833 com.miui .videoplayer edit

Robert juga meminta masyarakat dan media tidak berspekulasi seolah-olah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut.

“Jangan menggiring opini terlebih dahulu bahwa saat ini sudah ada tersangka. Kami ingin informasi yang berkembang tetap valid sesuai perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Ia memastikan perkara dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D Gambut kini telah resmi berada pada tahap penyidikan. Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinkes Banjar menjadi salah satu langkah penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau sudah dilakukan penggeledahan berarti perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Terkait kontraktor pelaksana proyek, Robert membenarkan yang bersangkutan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Banten. Namun, menurutnya, penyidik tetap memprioritaskan pembuktian dugaan korupsi proyek tersebut.

“Untuk kontraktor yang bersangkutan memang DPO di Banten. Namun, saat ini kami fokus dulu pada penanganan perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut. Penyidikan masih terus berlangsung, sementara penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian dinyatakan terpenuhi.

banner 336x280