by

RSUD RAZA SERAP ASPIRASI PUBLIK, OMBUDSMAN INGATKAN KESELAMATAN PASIEN HARUS JADI PRIORITAS

banner 468x60

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – RSUD Ratu Zalecha (Raza) Martapura terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam proses evaluasi.

banner 336x280

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD Ratu Zalecha 2026 di Aula Barakat Setda Kabupaten Banjar, Selasa (23/6/2026).

Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman, mengatakan forum tersebut bertujuan menjaring sebanyak mungkin masukan, saran, dan keluhan dari masyarakat, mitra kerja, stakeholder, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat hingga media massa terkait pelayanan rumah sakit.

“Masih ada harapan masyarakat yang mungkin belum terakomodasi atau belum tersampaikan. Karena itu kami membuka ruang seluas-luasnya agar berbagai masukan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan layanan rumah sakit,” ujarnya.

Menurut Arief, berbagai aspirasi yang disampaikan peserta tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetapi juga peningkatan kenyamanan lingkungan rumah sakit dan pemeliharaan sarana-prasarana pendukung.

Pihaknya pun berkomitmen mengusulkan sejumlah kebutuhan tersebut dalam pembahasan anggaran daerah, baik melalui APBD Perubahan maupun APBD murni tahun 2027.

“Tujuannya untuk mempercantik tampilan rumah sakit, meningkatkan pemeliharaan sarana-prasarana, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik,” katanya.

Dalam forum tersebut, Asisten Muda Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Zayanti Mandasari, turut memberikan sejumlah catatan penting terkait pelayanan publik di sektor kesehatan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dibanding persoalan administrasi, terutama dalam kondisi darurat.

“Nyawa pasien harus didahulukan. Administrasi dapat diselesaikan kemudian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Zayanti.

Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menunda atau menolak pelayanan pasien gawat darurat hanya karena pasien tidak membawa identitas diri maupun kartu BPJS. Ia juga mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan agar memberikan kemudahan akses kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, dan korban bencana.

Selain itu, Ombudsman menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada pasien. Petugas pelayanan diminta aktif memberikan penjelasan mengenai antrean, estimasi waktu tunggu, hingga informasi keberadaan dokter agar masyarakat tidak merasa diabaikan.

“Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas. Komunikasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.

banner 336x280