Nasional, Suratkabardigital.com – Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk pada Jumat (22/5/2026). Penegasan ini guna menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, mengenai adanya pemotongan dan keterlambatan penyaluran Dana Otsus yang dimuat sejumlah media.
Ribka menjelaskan bahwa Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan penuh hingga Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kebijakan yang berjalan saat ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Papua.
Efisiensi tersebut menyasar pos anggaran yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka, dikutip dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/5/2025).
Ribka menambahkan, dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi. Presiden juga telah meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi tersebut.
“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” kata Ribka.
Ribka menekankan pentingnya setiap pernyataan pejabat daerah disampaikan berdasarkan data resmi pemerintah. Dirinya menyebutkan bahwa realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sementara penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan beserta seluruh kabupatennya juga sudah tersalurkan penuh.
Bahkan, penyaluran Dana Otsus saat ini berlangsung lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Percepatan tersebut mulai terlihat sejak Februari 2026. Hingga Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum menerima penyaluran karena masih dalam proses, yakni Kabupaten Nduga.
Keterlambatan di Kabupaten Nduga tersebut disebabkan oleh kendala teknis administrasi. Sementara itu, 45 daerah lain—yang terdiri atas provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua—telah menerima penyaluran dana Triwulan I.
Selanjutnya, Ribka meminta pemerintah daerah segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran Triwulan II dapat segera diproses. Menurutnya, kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan perubahan signifikan berkat pengawalan yang lebih baik serta adanya pembenahan tata kelola.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April. Dana tersebut dapat dicairkan lebih cepat apabila Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.
Pada Tahun 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw telah menerima penyaluran pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan.
Sementara itu, penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi oleh indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024. Di antaranya adalah keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Otsus Tahun 2025 yang mencapai Rp273.220.085.571.
Editor: Rudy Azhary
Sumber: Kementerian Dalam Negeri











































