Suratkabardigital.com – Seiring mencuatnya kembali kasus pengadaan tiang jaringan Diskominfo senilai hampir Rp3 miliar, Komisi II DPRD Kota Banjarbaru kembali membahas lebih detail keberadaan Perda Utilitas yang salah satu aturannya berkaitan dengan tiang jaringan. Semua stakeholder terkait pun diundang untuk pembahasan lebih terperinci.
Usai rapat, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli mengatakan, tanpa mengeyampingkan kasus pengadaan tiang jaringan Diskominfo yang kembali mengemuka, Komisi II DPRD Kota Banjarbaru memilih fokus agar semua fasilitas yang telah dibiayai anggaran daerah dapat kembali masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD), kembali bermanfaat bagi pembangunan, dan dinikmati masyarakat.
“Komisi II telah melakukan pembahasan detail. Apalagi, persoalan kabel jaringan saat ini sangat memprihatinkan dan mengganggu estetika. Ini juga bagian dari dukungan kami agar pembenahan kabel jaringan yang menjadi keinginan Wali Kota berjalan lancar, sekaligus diperkuat dengan payung hukum untuk menambah PAD-nya,” ujar Qomal.
Saat ini, dijelaskan Qomal, beberapa provider telah siap berinvestasi di Kota Banjarbaru. Adanya regulasi yang jelas akan memudahkan kerja sama antara provider dan pemerintah. Dengan begitu, PAD akan bertambah tanpa melupakan nilai estetika kota.
“Selama ini sistem yang ada terpisah antara sewa tanah dan tiang. Nanti, retribusi akan diatur dalam satu paket. Lebih ringkas, transparan, dan menambah PAD,” kata Qomal.
Di tempat yang sama, Syamsuri juga menjelaskan ada kurang lebih 8.000 titik yang diminati provider di beberapa wilayah di Kota Banjarbaru.
“Regulasi itu nantinya wajib diperkuat dengan Peraturan Wali Kota. Kami di Komisi II juga mendukung cita-cita Wali Kota yang berkeinginan menyelesaikan kesemrawutan jaringan kabel yang selama ini sangat mengganggu dan berpotensi membahayakan. Perlu aturan yang lebih jelas dan terperinci, termasuk menjadi sumber PAD,” ujar Syamsuri.(Rudy Azhary, red)











































