July 27, 2024
0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:1 Minute, 1 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumdin) Banjarbaru meminta  agar  Riswanda Noor Saputra –

Hacker – asal Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditangkap Polri dan FBI – Interpol beberapa waktu lalu tersebut agar dibebaskan bukan malah dipenjarakan.

Hal itu dikatakan Edi Gutomo SH yang mewakili Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumdin) Banjarbaru saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media, Minggu (17/4/2022). Dalam kasus itu, menurutnya Riswanda seharusnya mendapatkan pembinaan karena dianggap sebagai aset negara dengan kemampuan membuat aplikasi di bidang teknologi.

Masih kata Edi, catatan lain yang menjadi pertimbangan adalah para saksi hingga empat kali persidangan tak kunjung dihadirkan.

“Memang, apa yang dilakukan Riswanda tidak sepenuhnya dibenarkan karena membuat aplikasi tanpa legalitas hukum. Dengan kemampuan luar biasa itu, seharusnya mendapatkan pembinaan dan dijadikan aset negara,” ujarnya.

Masih dijelaskan Edi, dalam kurun waktu 2019, Riswanda sudah tak lagi membuat aplikasi bernama 16shop itu. Aplikasi peretas itu digunakan orang lain. Hanya saja, email pembuatnya masih terdeteksi Riswanda.

“Kami meminta agar pihak berwenang juga memburu mereka yang menggunakan aplikasi itu yang dibuat Riswanda itu. Anak itu sangat berbakat dan luar biasa di bidang teknologi, kami harap ini menjadi oertimy agar dibebaskan dan cukup dibina sebagai aset negara,” ucapnya.

(Rudy Azhary, red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *