by

SALING KLAIM, EKSEKUSI, HINGGA DUGAAN SKANDAL HUKUM RUMAH DINAS KETUA DPRD KOTA BANJARBARU

banner 468x60
rumdin dprd 1
Rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru kini dipagar keliling tanpa akses masuk. Hanya terlihat seorang petugas pengamanan di halaman depan yang kini telah terpisah usai dibangun pagar tembok akhir Juli 2026

Banjarbaru, Suratkabardigital.com – Rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru dipagar buntu pada akhir Juli 2026. Akibatnya, tidak ada akses masuk ke dalam rumah pimpinan wakil rakyat Banjarbaru tersebut. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Kepala Bagian Hukum, Faisyal Ridho, hanya berkomentar sesuai kewenangannya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Sekretaris DPRD, dan Ketua DPRD Banjarbaru hingga kini belum memberikan komentar langsung ihwal rumah dinas yang dipagar buntu tersebut.

“Kami hanya menjawab hal yang berkaitan dengan hukum saja. Setahu kami, lahan itu masih tercatat sebagai aset daerah. Kami pun mengetahui adanya PK dari MA itu,” ujar Faisyal Ridho saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

banner 336x280

Menurut Kabag Hukum, dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tidak disebutkan adanya perintah eksekusi. Oleh karena itu, Pemko memilih sikap menunggu terkait status  rumah dinas dalam pencatatan aset daerah.

Di waktu berbeda, Darmawan Dhaferie penasihat hukum pemilik sah lahan (ahli waris H Zubaidi Karim) sesuai putusan Mahkamah Agung, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah untuk eksekusi. Menurut pemahaman mereka, hal itu akan melawan hukum atas PK Mahkamah Agung.

“Jangan berbasa-basi lah… Jangan mencari pembenaran. Yang namanya mencari pembenaran berarti tidak benar,” ujar Darmawan yang didampingi dua rekannya, Zainal Ilmi dan Ilman Laduni, yang juga penasihat hukum mewakili pemilik lahan.

Polemik ditutupnya rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru baru-baru ini mendapat sorotan dari pengamat hukum, Sirajul Huda. Menurutnya, permasalahan ini wajib diusut tuntas satu per satu sejak dibawa ke ranah hukum.

darmawan dhafarie
Penasihat Hukum ahli waris: Darmawan Dhafarie, Zainal Ilmi, dan Ilman Laduni saat diwawancari sejumlah wartawan di Banjarbaru, Jumat (25/7/2026) sore.

“Setahu saya dulu pernah menang, tetapi nyatanya kalah di Mahkamah Agung. Nah, ada apa ini? Jangan sampai kejadian ini berulang, apalagi ketika masyarakat sipil harus berhadapan dengan kekuasaan atau pejabat negara,” kata Sirajul Huda, Jumat (24/7/2026) sore.

sirajul huda hukum banjabaru martapura
Polemik rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru mendapat sorotan dari Sirajul Huda, pengamat hukum.

Seperti diketahui, rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru sejak dibangun pada 2019 lalu telah ditempati oleh Fadliansyah (Ketua DPRD Banjarbaru 2019–2024) dan Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera (Ketua DPRD Banjarbaru 2024–2029) sebelum digantikan oleh Ketua DPRD Banjarbaru sisa masa jabatan 2024–2029, yaitu Muhammad Syahrial. Sementara itu, Muhammad Syahrial sebagai Ketua DPRD Banjarbaru saat ini belum terlihat menempati atau menggunakan rumah dinas sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya.

Rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru dibangun pada 2019 menggunakan APBD Kota Banjarbaru senilai Rp2.515.212.000 oleh kontraktor PT Nugraha Agung Bersama dengan nomor kontrak 641/03/RUMAHJAB.1/PRJ/DPU-PR/2019 tertanggal 20 Mei 2019. (Rudy Azhary, red)

banner 336x280