by

BAYI 10 HARI DIDUGA DIJUAL RP5 JUTA, POLISI BONGKAR MODUS OPEN ADOPSI DI BANJARBARU

-HUKUM-105 Views
banner 468x60

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kasus dugaan perdagangan bayi menggemparkan Kota Banjarbaru. Seorang bayi perempuan yang baru berusia 10 hari diduga dijual kepada pasangan dari Kabupaten Barito Timur dengan imbalan uang Rp5 juta. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, seorang perawat berinisial MM (35) dan mantan suaminya, RT (44).

banner 336x280

Beruntung, bayi ditemukan dalam kondisi selamat dan kini telah kembali bersama ibu kandungnya. Kasus ini terungkap setelah ibu bayi melapor ke Polres Banjarbaru karena kehilangan kontak dengan pelaku MM, orang yang sebelumnya dipercaya untuk merawat bayinya.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan, bayi tersebut lahir di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026. Sehari setelah persalinan, bayi dititipkan kepada MM karena ibu kandungnya mengaku harus pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Tabalong.

Namun ketika hendak mengambil kembali anaknya pada 16 Juli 2026, nomor telepon MM sudah tidak bisa dihubungi karena diblokir. Keberadaan bayi pun tidak diketahui hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Penyelidikan Satreskrim Polres Banjarbaru mengungkap bayi itu ternyata telah diserahkan kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, pada 9 Juli 2026,” ujarnya.

1001420432

IR datang bersama seorang pria bernama Rahmadani. Kepada MM, keduanya mengaku ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak.

“Dari pemeriksaan, MM mengakui menerima uang sebesar Rp5 juta dari IR. Sebanyak Rp1,5 juta kemudian diberikan kepada RT untuk membayar utang,” ujar Kardi, Selasa (21/7/2026).

Penyidik juga menemukan peran RT yang diduga menawarkan bayi tersebut melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi”. Status itu kemudian direspons oleh IR hingga terjadi komunikasi dan penyerahan bayi.

“Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak ke Kabupaten Barito Timur dan menemukan bayi di rumah IR. Korban kemudian langsung dibawa kembali ke Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan pendampingan bersama ibu kandungnya,” ucapnya.

Polres Banjarbaru juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta RS Idaman Banjarbaru dalam penanganan korban.

Saat ini MM dan RT telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang.

“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

banner 336x280