Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat Kalimantan Selatan. Jajaran Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar dinobatkan sebagai pelopor penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Capaian tersebut turut membawa Kejati Kalsel masuk sebagai Kejati terbaik keempat di tingkat nasional dalam penerapan mekanisme penanganan perkara modern tersebut.
Penghargaan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Banjar dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, sekaligus tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kejari Banjar Krisdianto melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Radityo Wisnu Aji, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pidum Kejari Banjar dalam menjalankan tugas secara profesional dan humanis.
“Mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah menjadi salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana modern pasca berlakunya KUHAP nasional di wilayah hukum Kejati Kalsel. Ini juga merupakan manifestasi penerapan asas Dominus Litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara pidana,” ujar Radityo, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, melalui mekanisme tersebut proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Ia menyebut, penghargaan dari Kajati Kalsel dan Aspidum Kalsel menjadi motivasi tambahan bagi jajaran Kejari Banjar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas apresiasi ini. Penghargaan tersebut menjadi suntikan motivasi bagi kami di jajaran Pidum Kejari Kabupaten Banjar,” katanya.
Radityo menjelaskan, penerapan Plea Bargain diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat serta mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana umum di Kabupaten Banjar.
Meski berhasil menjadi pelopor di Kalimantan Selatan, Kejari Banjar menegaskan tidak ingin cepat berpuas diri. Berbagai inovasi pelayanan hukum akan terus dilakukan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia mengungkapkan, terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus Kejari Banjar dalam menjalankan tugas penegakan hukum, yakni profesional, humanis dan berkeadilan.
Profesional diwujudkan melalui proses penanganan perkara yang sesuai prosedur dan aturan hukum. Pendekatan humanis diterapkan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan dalam setiap pengambilan keputusan, sedangkan prinsip berkeadilan dilakukan dengan memastikan setiap perkara diselesaikan secara adil dan memberi rasa keadilan nyata di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan melayani masyarakat dengan cara-cara yang lebih inovatif dan menyentuh akar persoalan hukum di lapangan,” pungkasnya.











































