Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Tragedi pembunuhan terhadap seorang Ustadzah bernama Hasanah di kawasan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, menyisakan ironi mendalam. Nyawa korban melayang dalam aksi kejahatan yang direncanakan. Hasil yang didapat pelaku justru tak sebanding, hanya uang Rp7 ribu, satu ponsel, dan sepeda motor yang bahkan belum sempat dijual.
Petugas kepolisian berhasil meringkus dua pelaku, AS (40) warga Sungai Ulin dan MFI (43) warga Martapura, kini harus menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup setelah ditangkap kurang dari tiga hari sejak jasad korban ditemukan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026), mengungkapkan korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar di kawasan hutan Jalan Seledri, sekitar 500 meter dari permukiman warga pada, Rabu (29/4/2026) malam lalu.
“Korban diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengajar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Banjar dan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, bermula keberadaannya mulai dicurigai keluarga setelah tak kunjung pulang dan tidak masuk kerja seperti biasa.
“Pencarian dilakukan keluarga hingga akhirnya sepeda motor korban ditemukan lebih dulu oleh warga di sekitar lokasi. Malam harinya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan. Kedua pelaku sebelumnya berupaya meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada atasan mereka, namun gagal. Kegagalan itu kemudian memicu niat jahat dengan menjadikan korban sebagai sasaran, karena diketahui kerap melintas di lokasi tersebut.
“Dalam aksinya, pelaku AS memukul korban menggunakan balok kayu di bagian belakang kepala, lalu menutup mulut korban dengan kaos kaki dan mengikat leher menggunakan jilbab milik korban,” ucapnya.
“Usai kejadian tersebut, pelaku mengambil tas korban dengan harapan mendapatkan uang cash korban. Namun, pelaku tidak mendapatkan uang dan mengambil uang Rp7 ribu, satu ponsel dan helm korban. Sementara sepeda motor korban ditinggal di lokasi kejadian dan belum sempat terjual,” lanjut Kapolres.
Meski sempat merencanakan untuk menjual hasil kejahatan, pelaku belum sempat menikmati hasilnya saat polisi berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat melalui kerja sama tim gabungan dari Jatanras Polda Kalsel, Inafis, serta Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Utara.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, alat yang digunakan untuk menganiaya, hingga barang milik korban yang sempat dibawa kabur.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.











































