Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polres Banjarbaru kembali melakukan pemusmahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis ekstasi, Senin (27/4/2026) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap dari beberapa kasus hingga lintas daerah.
Total, seberat 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih yang dicampur deterjen sebelum dibuang ke dalam septic tank.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, narkotika yang dimusnahkan hari ini diamankan dari enam orang tersangka.
“Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara. Empat pelaku berinisial AT, NO, KT, dan ED ditangkap dan diketahui berada dalam satu jaringan yang sama,” ujar Kapolres saat konferensi pers.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan sabu seberat kurang lebih 11 gram serta ratusan pil ekstasi. Namun, pengungkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Pengembangan kasus mengarah ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Di lokasi ini, petugas menangkap seorang pria berinisial PSR dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan dalam tas.
“PSR berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Surabaya untuk diedarkan di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali membawa sabu dari Jawa Timur,” katanya.
Menurut Kapolres, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok di Jawa Timur.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Jaringan ini masih terus kami telusuri, terutama yang berada di luar daerah. Ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Selain itu, Polsek Cempaka juga berhasil mengungkap satu kasus terpisah dengan mengamankan seorang perempuan beserta dua paket sabu seberat 8,08 gram.
Secara keseluruhan, terdapat enam kasus yang berhasil diungkap dengan total enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti mencapai 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menyebut, jika ditaksir secara ekonomi, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 8.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.











































