Kandangan, SuratKabarDigital.com — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah menuai kekecewaan dari pihak PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Kuasa hukum PT AGM, Ardian Pratomo, menilai hukuman yang diminta JPU masih terlalu ringan dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (18/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Tirawan. Sementara terdakwa Toar Larry Smith dituntut 1 tahun 3 bulan, sedangkan Muhammad Herman dituntut 1 tahun 2 bulan.
Ardian menyebut tuntutan tersebut hanya berkisar 20 hingga 25 persen dari ancaman pidana maksimal sebagaimana Pasal 391 KUHP yang mencapai enam tahun penjara.
“Hasil pembacaan tuntutan tadi sangat mengecewakan karena tuntutan ini sangat ringan dari JPU,” ujar Ardian seusai persidangan.
Menurut Ardian, terdapat sejumlah hal yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menuntut para terdakwa dengan hukuman lebih berat. Salah satunya terkait dugaan bahwa perkara tersebut dilakukan secara masif dan sistematis serta melibatkan sejumlah pihak.
“Melibatkan kepala desa, ada pihak perantara, dan pihak yang diduga mendanai. Patut diduga ini sebuah sindikat. Kenapa ini tidak dipertimbangkan oleh JPU,” tegasnya.
Ardian juga mempersoalkan sikap saling memaafkan yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan bagi para terdakwa.
Menurutnya, sikap memaafkan yang disampaikan dalam persidangan lebih merupakan bentuk kemanusiaan dan tidak semestinya otomatis dianggap sebagai alasan untuk mengurangi beratnya hukuman.
“Menurut kami ini tidak bernilai secara hukum karena tidak dibarengi permintaan maaf secara tulus dari terdakwa,” katanya.
Ia menilai, jika permintaan maaf hendak dijadikan salah satu pertimbangan dalam tuntutan, seharusnya terdapat bentuk permintaan maaf yang lebih formal dan menunjukkan kesungguhan dari para terdakwa.
Tak hanya itu, Ardian juga menyinggung status Tirawan yang disebutnya tengah tersangkut perkara serupa di wilayah lain.
“Kalau tidak salah di daerah Batu Bini. Ini tentu sangat mengecewakan, mengapa tidak jadi pertimbangan JPU,” ujarnya.
Atas berbagai alasan tersebut, pihak PT AGM berharap majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menjatuhkan putusan.
“Harapan kami putusan hakim lebih berat dan maksimal,” pungkas Ardian.
Sementara itu, pengacara terdakwa, A Gapar Rehalat, kembali enggan memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan.
“Belum ya,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri HSS, Lalu Irwan Suyadi, menegaskan tuntutan yang diajukan JPU telah disusun sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, JPU telah mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan maupun meringankan sebelum menentukan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
“Salah satu yang jadi pertimbangan adalah para terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Irwan.
Terkait sikap saling memaafkan dalam persidangan, Irwan menjelaskan hal tersebut bermula dari upaya majelis hakim yang menawarkan agar para terdakwa menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun tertulis.
Namun, menurut Irwan, pihak pelapor tidak menghendaki permintaan maaf secara tertulis. Ia menyebut para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan pada Selasa (21/7/2026). Sikap tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan.
Sementara mengenai dugaan keterlibatan Tirawan dalam perkara serupa yang ditangani Polda Kalsel, Irwan mengatakan perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan Polda Kalsel dan ranahnya di Kejati Kalsel. Kami belum mendapat pemberitahuan secara resmi,” jelasnya.
Perbedaan pandangan antara PT AGM dan JPU terkait berat-ringannya tuntutan kini menjadi bagian dari dinamika persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.
















































