July 27, 2024

ENDUS AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL, PT AGM DAN PETUGAS GABUNGAN PASANG PAPAN PERINGATAN

0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 58 Second

Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Guna mencegah terjadinya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Banjar, Personil gabungan lakukan pemasangan papan peringatan tambang illegal, Kamis (30/5/2024) di Desa Rampah Kecamatan Telaga Bautung Kabupaten Banjar.

Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Pamobvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM, juga melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT. AGM Blok 1.

Kanit Intelijen Polhut Kalsel Rifi Hamdani mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu bukti tindak tegas petugas apabila ditemukan aktivitas tambang ilegal..

“Siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara illegal karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan hilangnya habitat hewan asli,” ujar Rifi.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan, pemasangan papan peringatan ini juga untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti) baik di dalam Kawasan hutan maupun di luar Kawasan.

Bahkan dikatakan Suhardi, beberapa waktu lalu pihaknya mendapati adanya penambang yang akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin.

“Kami (PT AGM) sudah melakukan penanaman kembali di blok 1 baik kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan yang masuk dalam konsensi PT AGM,” katanya.

Hal tersebut dilakukan, menurut Suhardi, sebagai tanggung jawab PT AGM pemegang kontrak Karya dari pemerintah. 

“Sesuai arahan Komisaris Utama kami. Tindak tegas semua kegiatan penambangan illegal yang berada didalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta, perundang-undangan kehutananan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar,  UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim mengatakan, patroli Objek Vital Nasional PT. AGM dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin.

“Patroli pengamanan kawasan hutan ini untuk mencegah aktivitas peti  di konsesi PT. AGM yang sudah tidak ada lagi sejak  tahun 2020,” katanya.

Namun, menurut dia ada yang masih  coba-coba hingga sekarang, yang mau melakukan penambangan di lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT. AGM.
(Randi, red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *