by

MENUJU TUNTUTAN, TIGA SAKSI PERKUAT DUGAAN PEMALSUAN SURAT TANAH OLEH TIRAWAN CS

banner 468x60

Kandangan, SuratKabarDigital.com – Sidang dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang menjerat Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan memasuki babak penting. Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, disebut mengungkap sejumlah fakta yang dinilai memberatkan para terdakwa.

banner 336x280

Persidangan yang digelar Selasa (21/7/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan. Jaksa Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, mengatakan keterangan para saksi membuka sejumlah fakta penting yang perlu menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Keterangan para saksi hari ini membuka sejumlah fakta yang penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim,” ujar Ardian usai sidang.

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar dugaan pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Ardian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama berbagai narasi yang berkembang di media sosial.

“Kami berharap masyarakat menyikapi perkara ini secara bijak dan tidak membangun opini yang bersifat spekulatif. Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan sehingga putusan nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ardian juga mengungkapkan adanya informasi yang diterimanya mengenai dugaan praktik serupa yang disebut pernah dilakukan para terdakwa.

“Ini kan diduga sudah melakukan berkali-kali. Kalau dibiarkan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan merugikan orang lain, di mana ada orang-orang yang semena-mena mengklaim kepemilikan tanah pihak lain, padahal kepemilikan tanah tersebut sudah diperoleh dengan jalan yang benar dan taat aturan,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan tersebut belum menjadi pokok perkara yang sedang diperiksa di persidangan dan masih harus dibuktikan sesuai proses hukum yang berlaku.

Ardian menegaskan langkah hukum yang ditempuh PT AGM dilakukan karena proses pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Meskipun secara kemanusiaan kita akan memaafkan, tetapi secara hukum tentu ini perlu ditindaklanjuti sampai selesai,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, A Gapar Rehalat, memilih tidak memberikan tanggapan kepada wartawan usai persidangan.
“No comment,” ujarnya singkat.

Agenda Berikutnya Pembacaan Tuntutan
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan setelah pemeriksaan saksi selesai, agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Ia menjelaskan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kandangan, ketiga terdakwa diduga menggunakan surat tanah yang diduga palsu atau dibuat dengan tanggal mundur (backdate) untuk mengklaim lahan yang telah dibebaskan PT AGM sehingga diduga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Perkara ini bermula ketika pada awal 2025 Muhammad Herman berencana menjual sebidang tanah seluas sekitar 16.200 meter persegi yang belum memiliki dokumen kepemilikan. Tirawan disebut bersedia membeli dengan syarat terlebih dahulu dibuatkan dokumen resmi atas tanah tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Tirawan kemudian menghubungi Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan, untuk membuat surat tanah atas nama Herman dengan tanggal yang dimundurkan ke tahun 2017.

Dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tertanggal 9 Januari 2017 itu kemudian digunakan untuk mengajukan klaim kepada PT AGM. Namun hasil verifikasi perusahaan menyatakan lahan tersebut berada di area yang telah dibebaskan secara sah.

Jaksa juga mengungkapkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap komputer di Desa Kaliring menunjukkan dokumen yang bertanggal 2017 tersebut diduga baru dibuat pada 23 Mei 2025. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu alat bukti yang diuji dalam persidangan.

banner 336x280