Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Niat seorang perempuan untuk menemui anaknya di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, berujung tragis. Ia justru menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan suaminya sendiri.
Korban ditusuk berkali-kali menggunakan pisau belati oleh suaminya berinisial MS (30), pada Rabu (5/8/2026) sore.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terungkap setelah Polsek Cempaka menerima laporan masyarakat sekitar pukul 17.00 WITA. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kejadian.
Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustan mengatakan, kejadian bermula ketika korban datang ke rumah tersangka dengan maksud menemui anak mereka.
Namun, saat itu MS diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Emosinya tersulut hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol. Akhirnya langsung marah dan menganiaya korban menggunakan pisau belati,” ujar Bustan, Selasa (11/8/2026).
Serangan tersebut membuat korban mengalami sejumlah luka tusuk pada beberapa bagian tubuh. Di antaranya tangan, leher, dada, bahu hingga punggung.
Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Meski mengalami luka cukup parah, kondisi korban kini mulai membaik. Korban dilaporkan telah sadar dan sudah dapat berkomunikasi.
Sementara itu, polisi langsung mengamankan MS setelah kejadian. Ia kini mendekam di Mapolsek Cempaka untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp30 juta,” tegasnya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. Konflik dalam keluarga, terlebih yang melibatkan pasangan dan anak, diharapkan dapat diselesaikan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan keselamatan anggota keluarga.










































