PT AGM PERKETAT PATROLI, TAK BERI AMPUN UNTUK PENAMBANG ILEGAL DI WILAYAH KONSESI

IMG 20250321 WA0006


Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Komitmen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dalam menjaga integritas wilayah konsesi tambangnya patut diacungi jempol. Meski aktivitas tambang ilegal (PETI) sudah tak lagi terdeteksi di wilayah konsesi, perusahaan tidak lengah. Tim Satgas PETI PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel tetap aktif melakukan patroli rutin demi menjaga area tetap steril dari praktik ilegal yang merugikan.

“Patroli ini adalah bentuk keseriusan kami menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat serta perusahaan,” tegas Suhardi SH MH, advokat PT AGM.

Ia menyebut, jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti penambangan liar atau pembuatan jalan tambang ilegal, tindakan tegas akan segera diambil sesuai hukum.

Arahan tegas juga datang dari Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti, yang menginstruksikan agar segala bentuk penambangan ilegal dalam wilayah konsesi ditindak secara hukum tanpa toleransi.

SAVE 20250321 123919

Sanksi atas aktivitas PETI tak main-main. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku bisa dijerat pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, upaya penambang ilegal tak berhenti begitu saja. Menurut Kompol Rokhim S, beberapa pihak mencoba mengakali hukum dengan berpindah ke area perbatasan atau luar konsesi. Bahkan, di Desa Manggunang Sebrang, Kecamatan Haruyan, tahun lalu ditemukan aktivitas tambang ilegal dengan modus menggunakan karungan hingga alat berat.

Ironisnya, meski menambang di luar wilayah PKP2B PT AGM, mereka membuat akses jalan tambang secara ilegal melewati wilayah konsesi perusahaan.

“Untuk kasus seperti ini, PT AGM juga tak tinggal diam. Jalur hukum langsung ditempuh,” tegas Kompol Rokhim.

Langkah konsisten PT AGM dalam menjaga wilayah konsesinya mencerminkan komitmen nyata terhadap keberlanjutan lingkungan, kepatuhan hukum, serta perlindungan aset negara dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Berita pilihan lainnya >>>>