TEREKAM CCTV, SOPIR TRUK DI BANJARBARU PANIK USAI LINDAS PEMOTOR HINGGA TEWAS

TEREKAM CCTV, SOPIR TRUK DI BANJARBARU PANIK USAI LINDAS PEMOTOR HINGGA TEWAS

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Trikora, tepat di depan Kantor Monggo Group, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Jumat (28/11/2025) lalu.

Pelaku berinisial RR (23), seorang sopir dump truk, diamankan setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda menjelaskan, korban berinisial AS (45), warga Banjarmasin, meninggal dunia seketika di tempat akibat luka parah pada bagian kepala.

“Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat terlindas dump truk dan dinyatakan meninggal dunia di TKP,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Selasa (2/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, kecelakaan bermula ketika korban yang mengendarai Honda Vario DA 6551 I melaju dari arah Liang Anggang menuju Guntung Manggis. Motor korban tersenggol dump truk kuning dari arah berlawanan hingga membuatnya terjatuh ke badan jalan.

Nahas, pada saat bersamaan, sebuah dump truk hijau bernomor polisi DA 8116 LD yang dikemudikan RR melaju tepat di belakang dan melindas korban hingga tewas.

“Dalam kondisi panik, RR langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Karena itu dikategorikan sebagai tabrak lari,” tegas Kapolres.

Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur truk hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya.

Penelusuran kepemilikan kendaraan mengarah pada pemilik sebelumnya, Nurul Tasiah, warga Desa Atu-atu, Tanah Laut. Namun kepemilikan dump truk ternyata sudah berpindah tangan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim dan Unit Buser untuk melakukan pengejaran hingga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Tim Gakkum kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dump truk,” jelasnya.

RR dijerat Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara karena menyebabkan kematian serta meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.

Admin SKD04