Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya dan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr Subroto menyampaikan, pengungkapan ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2023, sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka baru, yaitu HDR (48), seorang wirausaha yang berdomisili di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Proses pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sebelumnya terhadap ARN dan OKT pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Setelah penangkapan kedua tersangka sebelumnya, petugas melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.
Lalu, pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 02.30 WITA, petugas dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendatangi rumah yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka HDR berhasil ditangkap di rumah tersebut dengan menggunakan surat perintah tugas resmi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh saksi yang hadir.
Dalam penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,82 gram dan berat bersih sekitar 0,62 gram, 1 batang pipet terbuat dari kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar plastik klip, 2 bungkus plastik klip, 2 batang tutup bong terbuat dari plastik, 1 buah korek api gas warna biru, 1 lembar plastik klip besar yang dilapisi isolasi warna hitam dan 1 buah handphone merek OPPO warna putih silver.
Setelah mengamankan tersangka HDR beserta barang bukti, petugas membawa HDR ke Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka akan dihadapkan pada tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Banjarbaru. Kerjasama dengan masyarakat dalam memberikan informasi penting sangat diapresiasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika dan menjaga kesejahteraan masyarakat
(Randi, red)