Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Aksi konvoi sejumlah pemuda menggunakan sepeda motor berknalpot brong kembali mendapat perhatian masyarakat di Kota Banjarbaru. Suara bising dari kendaraan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam akhir pekan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Satlantas Polres Banjarbaru melakukan penertiban terhadap puluhan pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Lantas AKP Tio Septian Dwi Cahyo mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas rombongan pemuda yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong, Sabtu (15/8/2026) malam.
“Pada saat itu, kami mendapat beberapa laporan masyarakat, baik dari 110 maupun laporan langsung. Berkaitan adanya beberapa kegiatan pemuda atau pemudi yang mengendarai motor yang tidak sesuai dengan speknya, khususnya kenalpot brong,” ujar Tio.
Menurutnya, keberadaan rombongan tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat. Polisi kemudian melakukan patroli dan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran.
Puluhan kendaraan yang diamankan, kata Tio, tidak hanya menggunakan knalpot brong. Polisi juga menemukan kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tidak menggunakan spion.
“Semua kendaraan kami amankan di Polres. Selain menggunakan knalpot brong, sebagian besar kendaraan mereka tidak menggunakan TNKB dan tidak menggunakan spion. Hal-hal tersebut tentunya melanggar aturan lalu lintas, sehingga kami lakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Namun, penindakan tersebut tidak berhenti pada pemberian sanksi. Polisi juga memanggil orang tua atau keluarga para pengendara, khususnya mereka yang masih di bawah umur.
“Kami juga pada saat itu memanggil orang tua dari para pemuda-pemuda tersebut untuk selanjutnya bisa mendapatkan bimbingan dari orang tua. Karena ini bukan hanya tanggung jawab polisi saja, tetapi tanggung jawab kita semua, baik aparat penegak hukum maupun orang tua,” katanya.
Tio mengungkapkan, sebagian pengendara yang diamankan masih berusia remaja. Namun, terdapat pula pengendara yang sudah memasuki usia dewasa.
Untuk kendaraan yang diamankan, pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan ke spesifikasi standar sebelum kembali digunakan di jalan raya.
“Pengendara yang diamankan ini diwajibkan untuk menstandarkan kembali spek kendaraannya. Upaya penegakan hukum saja itu kurang, jadi kita juga melakukan pembinaan,” tegasnya.










































