Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Rotasi pejabat kembali terjadi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar Radityo Wisnu Aji, resmi menyelesaikan masa tugasnya dan akan mengemban amanah baru sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Posisi itu memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pimpinan Kejati, termasuk aspek protokol dan pengamanan internal.
Radityo mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Menurutnya, penugasan tersebut menjadi langkah penting dalam perjalanan kariernya sebagai insan Adhyaksa.
“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari pimpinan, mohon doanya agar semua dilancarkan” ujar Radityo.
Selama menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Banjar selama kurang lebih 1 tahun dan 7 bulan, Radityo dikenal menghadirkan sejumlah terobosan di bidang penegakan hukum.
Salah satu capaian yang paling menonjol ialah keberhasilannya mengawal penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah yang disebut sebagai implementasi pertama di Indonesia berdasarkan ketentuan KUHAP baru.
Hal itu turut mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan melabeli Kejari Kabupaten Banjar sebagai “Pelopor Plea Bargain”.
Selain itu, ia juga aktif mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restorative (MKR) sebagai bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif.
Sepanjang ia bertugas sejak awal 2025 hingga Juli 2026, bidang Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjar berhasil menyelesaikan total 18 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice (RJ), sebanyak 8 perkara pada tahun 2025 dan 10 perkara dalam semester pertama tahun 2026 yang menjadikan Kejari Kabupaten Banjar terdepan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis dan berhati nurani
Tak hanya itu, Radityo juga memberikan kontribusi akademik melalui penerbitan buku monograf hukum berjudul “Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban”, yang menjadi salah satu pemikiran mengenai penguatan peran institusi kejaksaan.
Selama bertugas di Kabupaten Banjar, berbagai inovasi tersebut dinilai turut memperkuat pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan dan berorientasi pada perlindungan hak korban.
Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan kepada masyarakat Kabupaten Banjar melalui momentum “Mohon Diri”.
Dalam pesannya, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Banjar selama menjalankan tugas.
“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” tulisnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja yang selama ini membangun sinergi dalam penegakan hukum, di antaranya Polres Banjar beserta jajaran, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, serta seluruh Lembaga Pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Berakhirnya masa tugas Radityo di Kejari Banjar, menandai berakhirnya satu periode kepemimpinan yang diwarnai berbagai inovasi penegakan hukum.
Sementara itu, jabatan barunya di Kejati Kalimantan Selatan menjadi babak baru pengabdian sekaligus tantangan yang lebih strategis di tingkat provinsi.














































