Kandangan, SuratKabarDigital.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menguatkan pembuktian dengan menghadirkan dua aparatur desa sebagai saksi.
Perkara ini menyeret Tirawan, Herman, serta mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan, sebagai terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Kecamatan Padang Batung.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan tersebut memasuki agenda pembuktian dari JPU. Lahan yang menjadi objek perkara diketahui berada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan sebelumnya telah dibebaskan secara resmi dari masyarakat.
Untuk memperkuat pembuktian, JPU menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, yakni Saiful Rahmad dan Pathur Rahman. Keduanya dimintai keterangan terkait proses penerbitan surat tanah yang diduga palsu hingga menimbulkan kerugian materiil dalam jumlah besar bagi pihak perusahaan.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian alat bukti kepada majelis hakim.
“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Kami melihat jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua saksi. Seluruhnya kami serahkan ke hakim untuk dinilai,” ujar Suhardi usai persidangan.

Suhardi juga mengungkapkan adanya dugaan praktik yang dilakukan secara terstruktur dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah tersebut.
“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.
Menurutnya, setiap proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM selalu diawali dengan verifikasi data administrasi maupun kondisi faktual di lapangan untuk memastikan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap proses pembebasan lahan diawali verifikasi data dan kondisi lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Ia berharap proses persidangan mampu mengungkap fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum yang transparan bagi seluruh pihak.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait pokok perkara.
“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan,” singkatnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara tersebut.













