July 27, 2024

KOMISI YUDISIAL KAWAL PERSIDANGAN KASUS HUTANG PIHUTANG HINGGA DUGAAN PENIPUAN BISNIS BATU BARA

0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:2 Minute, 52 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali mengadakan sidang lanjutan terkait kasus penipuan dan penggelapan bisnis batubara, Kamis (16/11/2023). Dari kasus tersebut menyeret empat nama terdakwa yakni, AC mantan direktur PT.EEI TBK, HS mantan direktur PT.EGL, KH mantan Komisaris PT.EGL, serta DAH. Mereka hadir dalam persidangan untuk menghadapi agenda pembelaan atau pledoi.


Keempat terdakha turut hadir dalam persidangan tersebut untuk menghadapi agenda pembelaan atau pledoi. Terdakwa membacakan pledoi sekitar seratus halaman di hadapan mejelis hakim yang dipimpin oleh Rahmat Dahlan.


Jaksa Penuntut Umum, Jodi Aditya Indrawan menyampaikan tuntutan sebelumnya, yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan.

Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Equitable Law Firm, Mohammad Fadli Aziz, menolak tegas tuntutan jaksa.

Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak tertuang dalam tuntutan, seperti klaim pembayaran dari PPJB sebesar Rp100 juta yang diduga penggelapan.

“Haji Sar’I sendiri menyatakan bahwa uang 100 juta rupiah itu tidak pernah dibayar. Jadi jelas bahwasnya terkait akte tersebut sesuai dengan saksi ahli kami bahwa itu batal demi hukum, karena masih ada tahap PPJB belum sah dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Seharusnya, lanjut Aziz, terlebih dulu ditingkatkan ke AJB, nanti ke Kementrian ESDM, kemudian didaftarkan ke Modi, maka disitulah Haji Sar’I mempunyai hak. Jadi terkait 372 masalah penggelapan itu tidak terbukti.

Dalam agenda persidangan kali ini juga turut dihadiri oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan, serta puluhan karyawan yang bekerja di salah satu peruahaan tersebut yang melakukan pengawasan selama jalanya proses persidangan.

Sementara itu, Koodinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak mengatakan, dirinya melakukan pemantauan persidangan.

“Ada beberapa hal kenapa kami melakukan pemantauan. Salah satu diantaraya adanya laporan dari masyarakat, termasuk jika perkara tersebut menjadi perhatian publik. Dalam hal pemantauan suatu tindakan apakah perilaku hakim itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam kode etik pedoman perilaku hakim, sehingga akan memberikan implikasi kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan haknya sebagai mencari keadilan,” ujarnya.

Bahkan, Syaban mengaku dapat mengambil langkah hukum terhadap orang ataupun perorangan, serta kelompok orang, atau badan hukum jika merendahkan martabat perilaku profesi para hakim.

Disamping itu, salah satu karyawan dalam perusahaan tersebut, Saud berharap besar proses sidang kali ini berjalan lancar dan sesuai harapan.

“Jika melihat dari fakta persidangan kemarin dari ahi, sebenarnya ini sepertinya mengarah ke perdata. Mudahan hakim dapat mempertimbangkan hal itu, dengan berprosesnya masalah hukum ini, kami merasakan dampak terhadap perusahaan kami bekerja menjadi terhambat dan tidak begitu maksimal dalam menjalankan pekerjaan,” ucapnya.

Diketahui, perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB Saham) yang selama ini menjadi dasar bagi Sar’i (Pelapor) untuk mengklaim sebagai pihak yang berhak atas 40 persen saham dalam PT Indomarta Multi Mining (PT IMM), tidak pernah terealisasi, dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran atas nilai saham sebagaimana yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut.

Atas tidak dilakukannya Pembayaran dalam PPJB tersebut oleh Sar’i, maka akta jual beli saham (AJB Saham) tidak pernah terjadi, sehingga terungkap fakta hukum dalam persidangan bahwa peralihan hak atas saham sebanyak 40 persen tersebut ternyata selama ini tidak pernah terjadi.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap adanya seputar perjanjian utang piutang antar pihak, termasuk pemberian saham sebesar 40 persen. Hal itu dilakukan diduga lantaran tidak terpenuhinya uang yang mau diserahkan yakni sebesar 72 miliar rupiah, namun hanya sebesar 49,5 miliar rupiah saja.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis tambang batubara yang menyeret para terdakwa ini, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(Randi red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *