by

KOMISI III DPRD BANJARBARU ULTIMATUM DAPUR MBG, 80 PERSEN BELUM MILIKI IPAL STANDAR

banner 468x60


Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Komisi III DPRD Banjarbaru memberikan peringatan keras terhadap pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

banner 336x280

Ketua Komisi III, Muhammad Syahrial, menegaskan tiga dari empat Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diperiksa masuk kategori merah dan harus segera melakukan perbaikan.

“Tiga SPPG yang kategori merah, merah itu artinya harus segera secepatnya diperbaiki, karena memang diduga mencemari lingkungan. Satu SPPG kategori kuning di Komet,” tegasnya.

Salah satu temuan paling serius berada di SPPG Sungai Besar 2 yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Saat beroperasi limbah hasil produksi dibuang ke aliran sungai. Yang SPPG Sungai Besar 2 sudah masuk kategori merah, karena IPAL tidak ada,” ungkapnya.

Komisi III memberi batas waktu dua hari untuk menghentikan pembuangan limbah ke sungai. Untuk SPPG Landasan Ulin Barat 1, limbah diketahui dibuang ke kolam. Sementara SPPG Kemuning menyatakan kesiapan untuk relokasi.

“Berdasarkan pengakuan mereka sendiri, lokasi tidak layak dan minta pindah. Tinggal izin pusat,” katanya.

Meski demikian, Syahrial menegaskan DPRD tetap mendukung program MBG sebagai program nasional. Namun pengelolaan limbah harus sesuai aturan.

“Kami sangat mendukung program MBG ini. Tapi pengelola dapur wajib taat aturan limbah agar tidak mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat.” ucapnya

banner 336x280