by

PERDA KETENAGAKERJAAN BANJARBARU BAKAL WAJIBKAN PERUSAHAAN BUKA RUANG KERJA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

banner 468x60

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan kerja yang setara.

banner 336x280

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE, mengatakan salah satu indikator keberhasilan perda tersebut adalah ketika penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan akses dan perlakuan yang sama di dunia kerja.

“Harapan kita, kawan-kawan disabilitas benar-benar mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antara pekerja disabilitas dengan pekerja lainnya dalam memperoleh hak di dunia kerja,” ujar Emi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya penyerapan tenaga kerja, keterbatasan informasi lowongan pekerjaan, hingga kebutuhan peningkatan kompetensi agar mampu bersaing.

“Memang kita melihat masih ada persoalan terkait bagaimana ruang-ruang bagi tenaga kerja disabilitas ini bisa diberikan secara maksimal. Karena itu, dalam perda ini kita memastikan ada pengaturan agar mereka memperoleh kesempatan yang sama,” katanya.

Dalam rancangan perda tersebut, DPRD mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari total jumlah tenaga kerja. Sementara instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan memenuhi kuota minimal dua persen.

“Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memproteksi dan memberikan kesempatan yang sama kepada kawan-kawan disabilitas,” jelas Emi.

Selain mengatur kuota tenaga kerja, perda tersebut juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.

ULD nantinya berperan melakukan pendataan tenaga kerja disabilitas, memetakan jenis kedisabilitasan, kemampuan, serta potensi kerja yang dimiliki agar penempatan tenaga kerja dapat dilakukan secara tepat.

“Disabilitas ini macam-macam, ada fisik, mental, motorik, dan lainnya. Karena itu perlu ada pemetaan agar bisa diketahui spesifikasi dan peluang kerja yang sesuai,” terangnya.

Tak hanya pendataan, ULD juga akan memberikan pelatihan dan pendampingan, sekaligus menjadi penghubung antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

DPRD juga mendorong adanya sistem informasi atau portal digital ketenagakerjaan agar penyandang disabilitas lebih mudah mendapatkan akses informasi pekerjaan.

“Ke depan tidak hanya melalui job fair atau media sosial. Kita ingin ada portal yang bisa menjadi penghubung antara pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja,” tambahnya.

Emi berharap penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mampu menjadikan Banjarbaru sebagai kota yang lebih inklusif, dengan memberikan ruang yang sama bagi penyandang disabilitas untuk bekerja, berkembang, dan mendapatkan hak sebagaimana pekerja lainnya.

banner 336x280