KEMANUSIAAN DI ATAS HUKUM, EKSEKUSI KAKEK KAHPI DITUNDA DEMI HADIRI SIDANG PK

Posted on

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengambil langkah tak biasa. Yakni menunda eksekusi terhadap Kakek Kahpi 73 tahun demi alasan kemanusiaan.

Kakek Kahpi, didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, memenuhi panggilan Kejari Banjar, Selasa (10/6/2025). Meski pemanggilan dilakukan untuk keperluan eksekusi vonis, suasana penuh empati justru mewarnai pertemuan tersebut.

Kejari memutuskan memberi ruang bagi sang kakek untuk hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni mendatang.

“Hari ini Kakek Kahpi menghadiri pemanggilan dari Kejaksaan sebagai bentuk komitmen beliau dalam menghormati proses penegakan hukum. Kami disambut dengan komunikasi yang sangat humanis,” ujar Oriza Sativa Tanau, penasihat hukum Kakek Kahpi.

Langkah Kejari Banjar untuk menunda eksekusi ini didasarkan pada pertimbangan khusus. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Radityo Wisnu Aji menegaskan bahwa meski PK tidak otomatis menangguhkan eksekusi, kehadiran terpidana dalam sidang menjadi syarat penting.

“Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya, dan semula ditujukan untuk eksekusi. Tapi atas dasar kemanusiaan, kami beri kesempatan Kakek Kahpi untuk hadir dalam sidang PK,” ujar Radityo, didampingi Kasi Intel Robert Iwan Kandun.

Radityo menambahkan, pihaknya berharap proses hukum ini tetap berjalan dengan baik. “Kami harap setelah sidang PK, Kakek Kahpi bisa melaksanakan putusan hukum secara sukarela,” tuturnya.

Kasus Kakek Kahpi menarik perhatian publik karena menyentuh isu keadilan, usia lanjut, dan kemanusiaan dalam sistem hukum. Kini, harapan besar bertumpu pada sidang PK yang dapat membuka babak baru dalam kasus ini — bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan kemanusiaan.