Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Kasus yang melibatkan Kakek Kahpi (73), seorang warga lanjut usia dari Kalimantan Selatan, membuka ruang refleksi penting tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang penuh dengan keberagaman dan tantangan. Kejadian ini bukan hanya soal hukum yang tegak, tetapi juga soal keadilan yang harus peka terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar, M Ali Syahbana menilai bahwa, kasus ini menyoroti betapa pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap aspek kemanusiaan. Ali juga menegaskan, pandangannya ini berasal dari keprihatinan pribadi terhadap realitas sosial di lapangan.
“Kasus Kakek Kahpi menjadi pengingat bagi kita semua bahwa dalam setiap proses hukum, perlu ada ruang untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Kondisi usia lanjut dan situasi sosial seseorang adalah kenyataan yang harus dipahami, agar hukum tidak hanya menjadi aturan yang kaku, tetapi juga sebuah bentuk keadilan yang berperikemanusiaan,” ungkap Ali pada Selasa (10/6/2025).
Dalam pandangannya, filsuf hukum Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum tidak hanya semata-mata mengutamakan kepastian formal, tetapi juga harus mencerminkan keadilan substantif, yang mampu menyentuh nilai-nilai moral masyarakat. Konsep inilah yang menjadi pijakan bagi Ali dalam menilai pentingnya sebuah hukum yang hidup dan berakar dalam kehidupan sosial.
“Hukum harus peka terhadap realitas sosial yang ada. Terutama bagi mereka yang, karena usia atau kondisi tertentu, memerlukan perhatian lebih dalam penegakan keadilan,” lanjut Ali, yang juga aktif dalam mendorong perubahan sosial di daerahnya.
Bagi Ali, keadilan yang mengedepankan dimensi kemanusiaan tidak hanya akan membuat hukum lebih relevan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.
“Dengan pendekatan yang lebih humanis, hukum bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memberi rasa keadilan yang sejati bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
Kasus Kakek Kahpi menjadi refleksi bagi kita semua, bahwa hukum tidak boleh dilihat sebagai alat yang terpisah dari nilai-nilai kemanusiaan, melainkan harus menjadi instrumen yang hidup, relevan, dan memberi keadilan untuk semua, tanpa terkecuali.