Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan perundungan pelajar di Banjarbaru yang viral di media sosial dan menyeret nama salah satu pejabat kejaksaan.
Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Robert Iwan Kandun, Kejari Banjar menegaskan persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antarorang tua siswa dan tidak berkaitan dengan institusi kejaksaan.
“Hal ini murni urusan pribadi antar-orang tua siswa dan tidak ada kaitannya dengan jabatan atau profesi sebagai jaksa,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Robert membenarkan salah satu pihak dalam perkara tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Banjar, Sugeng. Kasus itu mencuat setelah terjadi aksi saling lapor di Polres Banjarbaru antara orang tua korban perundungan dan istri pejabat kejaksaan tersebut.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “oknum jaksa” maupun “oknum kejaksaan” dalam berbagai narasi media sosial dan pemberitaan. Menurutnya, penyebutan tersebut berpotensi membentuk opini negatif terhadap lembaga.
“Kami sangat keberatan menyebutkan sebagai oknum, karena beliau bukan oknum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Robert mengaku khawatir narasi negatif yang berkembang dapat memengaruhi psikologis internal Kejari Banjar, terlebih saat lembaga itu tengah menangani sejumlah perkara korupsi di Kalimantan Selatan.
Ia bahkan menyinggung adanya fenomena “corruptor fight back”, yakni dugaan upaya pihak tertentu memanfaatkan situasi untuk menyerang institusi penegak hukum melalui opini publik di media sosial.
“Ada istilah koruptor fight back, memanfaatkan situasi untuk membangun emosi pengguna media sosial agar mengarahkan berita negatif kepada penegak hukum,” katanya.
Selain itu, Kejari Banjar juga menyoroti maraknya komentar dan unggahan yang mulai mengarah pada tindakan doxxing atau penyebaran data pribadi keluarga pihak terkait di media sosial.
Robert mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan fungsi pengawasan multimedia guna mendeteksi akun-akun yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dari No Viral, No Justice, mari kita ganti menjadi No Viral, No Education. Jaga stabilitas keamanan masyarakat di dunia siber. Posting yang penting, jangan yang penting posting,” pungkasnya.















































