Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Ratusan gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan, Kamis (30/7/2020), di Aula Tribrata Mapolres Banjar. Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Makmurin Kusumastuti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Muji Martopo, turut serta memusnahkan barang bukti yang didapat dari lima tersangka bandar besar.
“Sejak 27 Juni 2020 hingga 20 Juli 2020, kami berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika dan mengamankan barang bukti dengan total seberat 219,88 gram sabu-sabu,” ujar Kapolres.
Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tak menyalahgunakan Narkotika. Sanksi berat, kata Kapolres, siap diberikan bagi para pelaku yang berani melakukan perdagangan gelap. “Jadi, jangan coba-coba dan main-main. Sesuai Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Rey/Red-RA/SKD)