BERIKUT PENJELASAN LLDIKTI TENTANG KOMPONEN BANTUAN KIP KULIAH
Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan terus mensosialisasikan program pemerintah terkait bantuan biaya pendidikan tinggi. Bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), LLDIKTI menjelaskan komponen apa saya yang terdapat pada bantuan KIP Kuliah (Biaya Pendidikan) tersebut.
Pertama, bantuan biaya pendidikan merupakan biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengna proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi yang besarannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Puspaldik Kemendikbud. Kedua, Bantuan biaya pendidikan program KIP Kuliah diberikan untuk mahasiswa program Diploma I, II,III, IV atau Sarjana, dan program profesi tertentu.
Untuk besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun 2020 sebesar Rp2.400.000,- per mahasiswa per semester, dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi. Jika di kemudian hari penerima KIP Kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan, maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijkan masing-masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. Sebaliknya, jika penerima lulus lebih cepat, maka pemberian beasiswa dihentikan untuk semester selanjutnya.
Bantuan KIP Kuliah (Biaya Hidup) adalah biaya pendukung kelancaran proses pendidikan di perguruan tinggi swasata diberikan per semester. Adapun besaran biaya hidup Rp4.200.000,- per mahasiswa per semester yang dibyarakan ke rekening mahasiswa (penerima). Jika penerima bantuan lulus lebih cepat dari jangka waktu pemeberian beasiswa, maka bantuan biaya hidup diberikan pada semester terakhir lulus.
Bantuan KIP Kuliah ini memiliki beberapa jangka waktu pemberian, diantaranya untuk program. Untuk program Sarjana dan Diploma IV, batuan diberikan paling lama delapan semester, Diploma III paling lama enam semester, Diploma II paling lama empat semester, dan Diploma Satu paling lama dua semester.
Sebelum menerima bantuan, data penerima akan diverifikasi oleh Perguruan Tinggi Swasata dan Puspaldik. Oleh karena itu, harus dipastikan data calon mahasiswa yang akan diterima ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Ssosial (DTKS) Kemensos RI.
Selanjutnya, Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa. Penerima bantuan ini adalah mahasiswa pada program Diploma I, II, III, IV dan Sarjana. Bantuan UKT/ SPP KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa baik PTN dan PTS di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Berikut syarat penerima Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa diantaranya; Pertama, mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COvid19 dan tidak sanggup membayar UKT/ SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, bantuan ini memprioritaskan pada mahasiswa dari keluarga peserta PKH, KKS, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga. Kedua, mahasiswa membuat surat penryataan bahwa orang tua/ wali / penanggun biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid19. Ketiga, Perguruan Tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/ SPP Mahasiswa dan bertanggungjawab terhadap kebenarannya.
Namun demikian, perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau btasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT/ SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021. Bagi mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/ SPP baik secara penuh atau sebagian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi On Going.
b. Tidak sedang sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN atau APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/ SPP baik secara penuh atau sebagian.
Bagi mahasiswa yang sedang menjalani perkuliah di semester 3,5, dan 7 dengan ketentuan, yaitu sebagai mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program Diploma III serta semester 3,5 dan 7 untuk program Sarjana atau Diploma IV dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021. Mahasiswa juga harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.
Bentuk Bantuan UKT/ SPP Mahasiswa diantaranya; Bantuan UKT/ SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memeberikan bantuan pembiayaan UKT/ SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi Covid19 tahun 2020. Perguruan Tinggi tidak diperkenankan memungut biaya tambahan UKT/ SPP atau biaya lainnya.
Selanjutnya, Bantuan UKT/ SPP mahasiswa hanya dibeirkan untuk pembyaran UKT atau SPP satu semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021. Bantuan UKT/ SPP diberikan dalam bentuk pembyaran UKT/ SPP at cost dengan besaran maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa yang didukung oleh dokumen asli yang valid.
Bantuan ini juga memilik jangka waktunya. Untuk program Sarjana tau Diploma IV paling delapan semester, Diploma II enam semester, Diploma III empat semester, Diploma II dua semester dan program profesi paling lama diberikan empat semester.
(Rudy Azhary/ Red-RA/SKD)