by

104 SERTIFIKAT TANAH WAKAF DISERAHKAN DI BANJARBARU, LISA: BUKAN SEKADAR LEMBAR KEPEMILIKAN

banner 468x60


Banjarbaru, SuratKabarDigital.com — Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru. Sertifikasi ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

banner 336x280

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026).

Puluhan lembaga penerima sertifikat tersebut terdiri dari pondok pesantren, masjid, musala hingga alkah.

Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai sertifikasi tanah wakaf memiliki makna lebih besar daripada sekadar administrasi pertanahan.

Menurutnya, sertifikat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus menjaga niat baik para wakif agar aset tersebut tetap digunakan sesuai tujuan wakaf.

“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Lisa.

Ia menegaskan, keberadaan sertifikat juga memberikan rasa aman bagi nazhir dalam mengelola aset wakaf, baik yang digunakan untuk tempat ibadah, pendidikan maupun kepentingan sosial dan keumatan.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” jelasnya.

Lisa kemudian meminta para nazhir tidak berhenti setelah menerima sertifikat. Legalitas tersebut, kata dia, harus diikuti dengan pengelolaan tanah wakaf yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, pendidikan hingga mendukung kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan aset wakaf dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga ini sekaligus memperkuat upaya penataan dan perlindungan aset wakaf di Kota Banjarbaru.

Dengan adanya kepastian hukum, tanah yang telah diwakafkan diharapkan semakin terlindungi dan dapat terus dimanfaatkan sesuai amanah para wakif untuk kepentingan umat.

banner 336x280