MASYARAKAT DIIMBAU MEMANFAATKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI DARI PEMERINTAH
Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan mulai mensosialisasikan program Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud, yaitu kebijakan ‘Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang lebih efisien, efektif serta menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang agile dan siap menghadapi berbagai tantangan global. Pemerintah juga menjamin pemerataan pendidikan tinggi melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Sebagai bentuk bantuan pendidikan kepada bagi lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, pemerintah juga mengeluarkan ‘Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Di masa pandemi Covid19, hampir seluruh sektor terpengaruh dan berdampak luar biasa terhadap perekomian masyarakat, termasuk membiayai pendidikan tinggi. Kondisi ini pun juga direspon pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi PTN melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.
Adapun kriteria penerima KIP Kuliah yang diberikan Pemerintah Indonesia, yakni makasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kriteria mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan kementerian yang menanangani urusan pemerintan di bidang sosial, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, dan mahasiswa dari anggota keluarga yang berpenghasilan kotor paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau paling banyak Rp750 ribu per keluarga setiap bulannya.
Penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa baru yang sebelumnya telah mendaftar atau didaftarkan dan melengkapi semua berkas SIM KIP Kuliah serta memenuhi syarat berdasarkan usulan pemimpin Perguruan Tinggi atau LLDIKTI. Data mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan data keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh Kemensos, atau data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan atau pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal. Usulan calon penerima KIP Kuliah ditujukan kepada Puslapdik Kemendikbud.
Dikerluarkannya kebijakan oleh Pemerintah Indonesia, LLDIKTI berharap masyarakat dapat memanfaatkan agar jenjang pendidikan tak terhenti, terlebih di masa pandemi yang memengaruhi hampir di semua sektor, termasuk perekonomian rakyat. (Rudy Azhary/Red_RA/SKD)