Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Graha Paripurna, Rabu (17/06/2026).
Dua regulasi strategis yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna pengambilan keputusan itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, Wakil Wali Kota Wartono, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat Daerah dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pengesahan dua perda tersebut dilakukan setelah DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporan hasil finalisasi yang telah disepakati bersama fraksi-fraksi pada 26 Mei 2026.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa kedua perda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga benar-benar diimplementasikan melalui aturan turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Harapannya regulasi ini bisa diimplementasikan dengan baik, terutama terkait pengelolaan lingkungan hidup yang semakin menjadi perhatian. Tidak hanya soal sampah, tetapi juga lingkungan secara menyeluruh di Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan dua regulasi strategis tersebut.
Menurutnya, Perda RPPLH menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di tengah pesatnya pembangunan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi.
Ia menyoroti tantangan serius berupa alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun yang berdampak pada kualitas lingkungan.
“Kita menyadari dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada angka 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahan laju penurunan kualitas lingkungan. Karena itu Perda RPPLH ini hadir sebagai instrumen pengendalian,” ungkapnya.
Selain sektor lingkungan, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal, peningkatan kompetensi, serta perluasan kesempatan kerja yang lebih adil.
Regulasi ini juga diarahkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja di Kota Banjarbaru.
Wali Kota Lisa Halaby turut menyampaikan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan positif hingga mencapai 4,93 persen, yang menjadi indikator perbaikan sektor ketenagakerjaan.
















































