Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna DPRD, Kamis (6/8/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarbaru M Syahrial.
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kota Banjarbaru juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru M Syahrial mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi pijakan awal dalam menyusun APBD 2027. Oleh karena itu, DPRD akan menjalankan fungsi penganggaran secara maksimal. Kita ingin setiap program memberikan manfaat konkret bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan terhadap arah kebijakan anggaran tersebut.
Dalam proyeksi APBD Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp1,207 triliun. Sementara rencana belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,377 triliun.
Adanya selisih antara pendapatan dan belanja akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Syahrial menegaskan, DPRD akan terus melakukan pengawasan agar setiap program yang masuk dalam perencanaan anggaran benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Sebab, setiap rupiah yang mengalir harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain pembahasan anggaran 2027, DPRD juga menerima penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Perubahan tersebut disusun pemerintah daerah dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta kebutuhan pembangunan terbaru.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari sebelumnya Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun.
Sementara belanja daerah mengalami penyesuaian dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun. Pemerintah daerah merencanakan penutupan defisit melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung target pembangunan nasional.
“Melalui pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru, telah tercapai kesepakatan mengenai arah kebijakan anggaran sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga disusun berdasarkan perubahan RKPD serta berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPRD Kota Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan APBD agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, efektif, akuntabel, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung pembangunan Kota Banjarbaru secara berkelanjutan.










































