Banjarmasin, SuratKabarDigital.com – Protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19 terus digalakkan di Kota Banjarmasin selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021, Sabtu (26/12/2020). Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, angka penularan Covid-19 di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini kembali naik.
“Untuk restoran, rumah makan diijinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA saja. Untuk diskotek, pub, cafe, karoeke, dan tempat biliard dilarang beroperasi atau buka,” ujar Machli.
Machli menuturkan, penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin kembali naik dengan ditetapkannya kembali dua kelurahan sebagai zona merah. Sedangkan kelurahan lainnya berstatus zona kuning.
“Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran Nomor 442.1/51-P2P/Dinkes tentang Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin,” katanya.
Menurut Machli, Surat Edaran tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Banjarmasin.
“Kami harap perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini cukup dirayakan di rumah saja bersama keluarga buntuk menghindari kerumunan, baik siang maupun malam harinya. Mari kita jaga agar tak ada klaster baru,”ujar Machli yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Machli menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut, libur Natal sejak 24-26 Desember 2020. Sedangkan libur Tahun Baru sejak 31-2 Januari 2021.
Data terakhir penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin per 23 Desember 2020 sebanyak 3.909 kasus dengan rincian sebanyak 3.579 sembuh, 155 kasus aktif, dan sebanyak 175 meninggal dunia. (Lie/Red/SKD)