Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial hingga dibahas dalam podcast YouTuber ternama, Denny Sumargo.
Merespons ramainya pemberitaan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran perilaku yang melibatkan pegawai berinisial S telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang perempuan bernama Cintami yang menyebut suaminya diduga menjalin hubungan dengan oknum ASN Kejari Banjar. Dugaan tersebut kemudian ramai diperbincangkan setelah Cintami mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terlapor merupakan seorang ASN yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, Yuni Priono, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.
“Setelah dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 2 Juni 2026, yang bersangkutan segera diserahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan internal. Selanjutnya kami meminta keterangan dari pelapor, terlapor, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Yuni.
Menurutnya, Kejati Kalimantan Selatan memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Yuni menjelaskan, perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan kepada pelapor pada 8 Juni 2026. Selanjutnya, hasil pemeriksaan diteruskan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Juni 2026 untuk proses lanjutan.
“Saat ini proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan masih menunggu keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, pimpinan Kejati Kalimantan Selatan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap perilaku yang berpotensi mencoreng nama baik institusi.
“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak mentolerir perbuatan tercela dan perilaku yang berpotensi mencederai kehormatan serta marwah institusi,” tegasnya.
Kejati Kalimantan Selatan memastikan seluruh dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan ditangani secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, proses penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN yang bersangkutan masih menunggu keputusan dari pihak berwenang.










































