KABUPATEN BANJAR, SuratKabarDigital.com – Sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diduga tak terlaksana meski anggarannya telah dicairkan.
Kasus tersebut menyeret Kepala Desa Tanah Abang, Muhamad Alimuddin, ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa selama periode 2021 hingga 2024, dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp391 juta.
Mewakili Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto, dan Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara Putra, Kanit Tipidkor Ipda Putra Andika Pratama, mengungkapkan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai sejumlah kegiatan desa yang telah dianggarkan, tetapi tidak direalisasikan.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa pengerjaan yang harus dilaksanakan di desa, tetapi tidak terlaksana,” ujar Andika saat memberikan keterangan, Selasa (20/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidkor Polres Banjar memulai penyelidikan pada Februari 2026. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp391 juta berdasarkan hasil audit investigasi.
Anggaran Diduga Habis untuk Kepentingan Pribadi
Dalam penyidikan, Muhamad Alimuddin disebut mengakui bahwa dana yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga menelusuri kemungkinan penggunaan uang tersebut untuk berbagai aktivitas, termasuk judi online dan hiburan malam.
Menurut Ipda Andika, tersangka mengakui pernah bermain judi online beberapa kali serta mengunjungi tempat hiburan malam. Namun, keterangan tersebut merupakan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan dan menjadi bagian dari materi penyidikan.
Meski demikian, polisi menyatakan belum menemukan aset atau barang berharga yang terindikasi dibeli menggunakan dana yang diduga disalahgunakan tersebut.
“Kami menduga uang itu telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan kehidupan sehari-hari. Tersangka juga belum dapat menjelaskan secara terperinci penggunaan seluruh anggaran yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut,” katanya.
Diberi Waktu Mengembalikan Kerugian Negara
Sebelum melanjutkan proses hukum, penyidik disebut telah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, setelah diberikan waktu sekitar 60 hari, pengembalian tersebut tidak dapat dilakukan.
“Kami kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Agustus 2026,” katanya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Ipda Andika menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, belum ditemukan keterlibatan perangkat desa lainnya.
Dalam perkara ini, Muhamad Alimuddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana yang disampaikan penyidik berkisar empat hingga 20 tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti dan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Pelimpahan perkara ke kejaksaan menandai berlanjutnya proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.









































