
Oleh: Rudy Azhary
Sumber: Suratkabardigital.com | Tanggal: Senin, 27 Juli 2026
Uang rakyat Banjarbaru sebesar Rp2,5 miliar yang digelontorkan untuk pembangunan rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru pada 2019 lalu kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Bangunan yang sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas jabatan formal tersebut berdiri di atas lahan milik orang lain, sebagaimana dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA).
Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian keuangan negara ini? Padahal, uang rakyat seharusnya dikelola dan digunakan secara akuntabel, tepat sasaran, serta berdasar pada prinsip kebermanfaatan dan regulasi yang jelas.
Sengketa ini menempatkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dan pemilik lahan pada dilema hukum. Kedua belah pihak memegang keyakinan hukum masing-masing yang berdampak secara administratif maupun operasional. Secara administratif, bangunan rumah dinas tersebut masih tercatat resmi sebagai aset daerah. Sementara itu, pemilik lahan memilih untuk tidak melakukan eksekusi pembongkaran, meskipun tanah tersebut secara sah diakui oleh Mahkamah Agung sebagai milik pribadi.
“Hingga saat ini, Pemko Banjarbaru belum menemukan dasar hukum untuk melakukan penghapusan aset (rumah dinas) selain adanya tindakan eksekusi dari pemilik lahan. Selama eksekusi belum dilakukan oleh pemilik, rumah dinas itu akan tetap berdiri seperti adanya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik, Senin (27/7/2026) sore usai rapat di Gedung DPRD.
Taufik menjelaskan, sebelum ada aksi pemagaran area rumah dinas beberapa waktu lalu, fasilitas yang diberikan kepada pimpinan dewan adalah rumah dinas fisik. Namun, karena akses menuju rumah dinas kini tertutup total dan tidak dapat digunakan, Sekretariat DPRD mengalihkan fasilitas tersebut ke dalam bentuk tunjangan perumahan. Kebijakan ini akan terus berjalan sepanjang eksekusi lahan belum dilakukan oleh pemiliknya.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Arnawati Sufiatin, memastikan pihaknya tetap menjalankan kewajiban regulatif untuk memenuhi hak-hak jabatan pimpinan DPRD.
“Kami Sekretariat DPRD tetap akan menunaikan kewajiban untuk memberikan hak tunjangan jabatan tersebut kepada pimpinan DPRD, apakah dalam bentuk rumah dinas atau tunjangan perumahan. Selama masih tercatat sebagai aset daerah, kami wajib mengikuti regulasi yang berlaku,” tegas Arna, Senin (27/7/2026) pagi.
Sebelumnya, tim penasihat hukum pemilik tanah Darmawan Djaferie & Rekan menegaskan tidak akan melakukan eksekusi mandiri karena menganggap tindakan tersebut dapat berbenturan dengan hukum dan ketetapan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran Suratkabardigital.com kepada mantan pimpinan DPRD periode sebelumnya, besaran anggaran tunjangan rumah dinas untuk pimpinan DPRD (Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II) mencapai lebih kurang Rp30 juta per bulan.
Di balik polemik hukum dan tata kelola aset ini, ada hal mendasar yang semestinya menjadi bahan perenungan bersama. Ada miliaran rupiah uang rakyat yang telah dikucurkan untuk membangun rumah dinas, ditambah pengeluaran operasional dan tunjangan perumahan yang terus mengalir sejak putusan Mahkamah Agung pada 2024 lalu.
“Rakyat tidak membutuhkan siapa yang benar, tetapi bagaimana uang rakyat dipergunakan dengan benar.” — Rudy Azhary










































