Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Penyelidikan kasus tewasnya seorang perempuan yang ditemukan di area persawahan Dusun Pangkalan, Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, terus menunjukkan perkembangan. Satreskrim Polres Banjar mengungkapkan telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Korban berinisial N (37), warga Desa Lok Tunggul, ditemukan meninggal dunia di area persawahan pada Sabtu (30/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami sekitar 20 luka bacokan yang tersebar di bagian punggung dan lengan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, melalui Kasat Reskrim, AKP Rifandy Purnayangkara Putra, mengatakan pihaknya kini tengah mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pelaku di balik kematian korban.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan saksi yang mengarah kepada pelaku. Untuk yang kami duga sudah ada beberapa orang, namun kami masih mencari alat bukti dan petunjuk lain untuk mencocokkan dengan alibi-alibi yang disampaikan,” ujar Rifandy, Kamis (4/6/2026).
Meski telah mengantongi sejumlah nama, polisi belum menetapkan tersangka karena masih memerlukan bukti tambahan guna memperkuat dugaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pembunuhan itu dilakukan oleh satu orang pelaku. Dugaan tersebut mengacu pada kondisi lokasi kejadian yang relatif sepi dan jauh dari aktivitas warga.
“Untuk pelaku diduga satu orang, karena memang lokasi kejadian merupakan tempat yang sepi dan tidak ada orang di sekitar area persawahan,” jelasnya.
Terkait barang bukti, polisi mengaku belum menemukan benda yang diduga milik pelaku di lokasi kejadian. Namun, sejumlah barang milik korban berhasil diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Di TKP kami belum menemukan barang milik pelaku. Yang ada hanya barang milik korban, seperti sandal dan beberapa perlengkapan yang dibawa korban ke sawah,” tambah Rifandy.
Hingga kini, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap motif dan memastikan pelaku yang bertanggung jawab atas kematian korban.













































