KEMENTERIAN PARIWISATA SEDANG SUSUN REGULASI WISATA EDUKASI UNTUK KEAMANAN DAN MANFAAT

Posted on

Jakarta, 15 Mei 2025 – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tengah menyusun regulasi yang mengatur pelaksanaan wisata edukasi untuk menciptakan ekosistem yang aman, inklusif, dan berdampak positif. Wamenpar Ni Luh Puspa menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Ngoprek yang digelar oleh Forum Wartawan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Forwaparekraf) di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

“Wisata edukasi perlu dirancang dengan hati-hati, tapi jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan untuk belajar langsung dari lingkungan,” ujar Ni Luh.

Menurutnya, pemerintah berfokus pada pembuatan pedoman yang menjamin keselamatan dan manfaat wisata edukasi, bukan sekadar pelarangan.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, menambahkan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan mengingat belum adanya aturan yang jelas mengenai wisata edukasi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi pelaksanaan study tour yang lebih terjamin keselamatannya.

Direktur Utama TMII, Intan Ayu Kartika, mendukung pentingnya standar nasional untuk wisata edukasi. Ia menekankan perlunya regulasi terkait jumlah pendamping, kurasi materi, dan transportasi agar kegiatan wisata edukasi dapat berjalan aman dan bermakna. Satriawan Salim dari P2G juga menilai, pelarangan total study tour justru dapat menghilangkan potensi pembelajaran kontekstual bagi siswa.

|Editor: Rudy Azhary |Foto: Ist|Sumber: https://kemenpar.go.id/