Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen berbeda bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Dari balik jeruji, peringatan 17 Agustus tahun ini membawa “hadiah” berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang dinilai memenuhi persyaratan.
Sebanyak 6.183 warga binaan di Kalsel menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 RI. Kegiatan dipusatkan di Lapas Kelas ll B Banjarbaru, Senin (17/8/2026).
Yang paling ditunggu, sebanyak 133 narapidana mendapatkan Remisi Umum II. Namun, tidak semuanya langsung bebas karena sebagian masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider akibat denda.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan Erwedi Supriyatno mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan.
“Dengan remisi ini kita berharap mereka betul-betul bisa memperbaiki diri, mengubah perilaku dan sikap. Tentunya kita harapkan nanti betul-betul menjadi bagian bangsa untuk bisa membangun dan berbuat baik,” ujar Erwedi.
Di balik pemberian remisi itu, persoalan lain juga masih membayangi pemasyarakatan di Kalsel. Jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai sekitar 8.700 orang, sementara kapasitas hunian jauh lebih terbatas.

Erwedi mengungkapkan, sekitar 80 persen penghuni lapas dan rutan di Kalsel tersangkut kasus narkoba.
“Di Kalsel dan hampir di seluruh Indonesia, isi hunian di lapas rutan itu narkoba kasusnya. Di sini juga kurang lebih sekitar 80 persen itu kasus narkoba,” ungkapnya.
Meski begitu, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi “hadiah” di hari kemerdekaan. Lebih jauh, pengurangan masa pidana tersebut diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk benar-benar berubah sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Sebab, bagi mereka yang masih berada di balik jeruji, kemerdekaan bukan hanya soal bebas dari penjara, tetapi juga kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupan.
Gubernur Kalsel H Muhidin mengatakan, remisi tersebut patut disyukuri dan harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik.
Ia berharap warga binaan yang tahun ini memperoleh remisi dapat terus disiplin dan mengikuti pembinaan dengan baik sehingga pada tahun berikutnya kembali memenuhi syarat mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Yang diberi remisi ini mudah-mudahan di tahun yang akan datang masih berdisiplin dan berkelakuan baik, sehingga bisa diberikan remisi lagi,” kata Muhidin.
Menurut Muhidin, kehidupan di dalam lapas tidak hanya diisi dengan menjalani hukuman. Para warga binaan juga mendapatkan berbagai pembinaan dan kesempatan mengembangkan keterampilan.
Mulai dari musik, UMKM, kuliner hingga seni lukis menjadi bagian dari pembinaan yang diberikan kepada warga binaan laki-laki, perempuan maupun anak-anak.
















































