by

DUA LAPORAN SEKALIGUS, WARGA DESA PEMURUS MINTA INSPEKTORAT AUDIT PEMERINTAHAN DESA

banner 468x60


Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Sejumlah warga Desa Pemurus, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, melayangkan dua laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Banjar. Laporan tersebut berisi dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembagian beras bantuan gratis serta dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

banner 336x280

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima, kedua laporan itu tertanggal 2 Juni 2026 dan mengatasnamakan masyarakat Desa Pemurus. Warga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang mereka sampaikan.

Pada laporan pertama, masyarakat menduga terjadi pungutan liar saat pembagian beras bantuan gratis yang berlangsung pada akhir April 2026. Dalam surat pengaduan disebutkan adanya dugaan permintaan uang sekitar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu kepada setiap penerima bantuan untuk dua karung beras.

Padahal, bantuan beras tersebut seharusnya diterima masyarakat tanpa dipungut biaya. Atas dasar itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Banjar memanggil pihak-pihak terkait, melakukan penyelidikan, dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain dugaan pungli, masyarakat juga melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Dalam laporan kedua disebutkan adanya dugaan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak sesuai peruntukan, dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan, serta minimnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran.

Melalui laporan tersebut, warga meminta Inspektorat melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Desa Pemurus. Mereka juga berharap adanya penegakan aturan apabila nantinya ditemukan penyimpangan.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pemurus yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, laporan itu disampaikan agar seluruh dugaan dapat diperiksa secara objektif dan terbuka.

“Kami tidak ingin membuat kegaduhan. Harapan kami sederhana, semua dugaan ini diperiksa secara objektif agar jelas apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau terbukti ada penyimpangan, tentu harus diproses sesuai aturan supaya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa tetap terjaga,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pemurus maupun Inspektorat Kabupaten Banjar terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.

banner 336x280