SABU 1,3 KILOGRAM LEBIH DI MUSNAHKAN DI POLRES BANJAR

SABU 1,3 KILOGRAM LEBIH DI MUSNAHKAN DI POLRES BANJAR

0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 30 Second

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Sabu seberat 1,3 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender oleh jajaran Satresnarkoba Polres Banjar, Jumat (22/3/2024). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP M Irfan Hariyat.

Dari 1.318,73 gram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga pelaku.

Kapolres Banjar AKBP M Irfan Hariyat mengatakan, pelaku pertama yakni RS 23 tahun pada Kamis (14/3/2024) lalu, di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Manarap Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

“Dari pelaku RS kami dapatkan tiga paket sabu seberat 300,4 gram. Setelah dilakukan pengembangan kami kembali mengamankan pelaku HP 35 tahun di rumahnya di Banjarmasin dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1.018,7 gram,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas Satresnarkoba Polres Banjar masih terus melakukan pengembangan, dan kembali mengamankan pelaku selanjutnya.

“Keterangan pelaku HP bahwa masih ada sabu sebanyak 1 paket besar seberat 1 kilogram yang di simpan di salah satu rumah milik teman pelaku di Kelayan A Gang Srikandi Banjarmasin,” ucapnya.

IMG-20240322-WA0012-1024x768 SABU 1,3 KILOGRAM LEBIH DI MUSNAHKAN DI POLRES BANJAR

Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi melanjutkan, selanjutnya semua ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Banjar.

“Jadi sabu yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil dari tiga pelaku. Sabu kami musnahkan dengan cara diblender lalu dicampurkan dengan air larutan deterjen,” katanya.

Dari keterangan pelaku didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari bungkusan paket besar (1ons) seharga rp.65.000.000,- hingga Rp 75.000.000,- per paket.

“Keuntungan yang didapat pelaku dari hasil penjualan narkotika per ons tersebut sebesar Rp.1.000.000 (perpaketan besar/per ons),” ucap AKP Tatang.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Randi, red)

happy SABU 1,3 KILOGRAM LEBIH DI MUSNAHKAN DI POLRES BANJAR
Happy
0 %
sad SABU 1,3 KILOGRAM LEBIH DI MUSNAHKAN DI POLRES BANJAR
Sad
0 %
excited SABU 1,3 KILOGRAM LEBIH DI MUSNAHKAN DI POLRES BANJAR
Excited
0 %
sleepy SABU 1,3 KILOGRAM LEBIH DI MUSNAHKAN DI POLRES BANJAR
Sleepy
0 %
angry SABU 1,3 KILOGRAM LEBIH DI MUSNAHKAN DI POLRES BANJAR
Angry
0 %
surprise SABU 1,3 KILOGRAM LEBIH DI MUSNAHKAN DI POLRES BANJAR
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *