Oleh: Rudy Azhary
Kecemasan tidak selalu datang dari kegelapan malam. Bagi Nana dan kedua buah hatinya yang masih kecil, ancaman terbesar justru hadir di siang bolong: deru mesin kendaraan berat yang siap meratakan rumah berukuran 7×5 meter milik mereka di Jalan Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Sejak sang suami, Endratno, berpulang pada 2024 akibat sakit diabetes, perjuangan menuntut kepastian status tanah keluarga itu seolah menghantam dinding tebal. Rumah yang dulunya tak layak huni—berdinding spanduk bekas dan berlantai kayu berlubang—kini telah diperbaiki berkat kepedulian Erna Lisa Halaby sebelum menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru. Namun, perbaikan fisik bangunan tidak otomatis meruntuhkan bayang-bayang penggusuran akibat sengketa lahan yang tak kunjung usai.
Di tengah ketidakpastian itu, arus simpati publik perlahan membesar bagai bola salju. Berbagai elemen, mulai dari pengacara yang menawarkan pendampingan hukum gratis hingga kunjungan pejabat pemerintah dan wakil rakyat, mulai mengarahkan perhatian pada nasib Nana dan kedua anaknya. Proses mediasi di Aula Kelurahan Syamsudin Noor berulang kali digelar untuk mencegah konflik berkepanjangan, dengan komitmen bahwa masa depan dan pendidikan kedua buah hatinya tetap terjamin oleh negara.
Namun, sebuah pertanyaan mendasar tetap tersisa: sampai di mana batas tanggung jawab penguasa ketika berhadapan dengan konflik pertanahan warga kecil?
Sengketa tanah memang membutuhkan muara hukum yang pasti. Akan tetapi, hukum yang berjalan dingin sering kali mengabaikan kerentanan psikologis anak-anak yang terancam kehilangan tempat bernaung. Di sinilah letak esensi “kuasa mutlak” yang dipegang oleh pemerintah daerah. Kuasa tersebut tidak boleh berhenti pada batas administratif atau fasilitator mediasi belaka, melainkan harus hadir sebagai perisai utama yang menjamin hak hidup layak, aman, dan tenang bagi warganya.
Kekuasaan yang ada di tangan para pemangku kebijakan adalah amanah yang diuji efektivitasnya saat berhadapan dengan warga yang tak berdaya. Ketika hukum masih memproses sengketa, keberpihakan kemanusiaan dari pemegang kekuasaan harus melangkah lebih cepat. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu pemerintah bukan dihitung dari seberapa banyak lahan yang tertata, melainkan seberapa tangguh negara melindungi rakyatnya yang paling rentan.
















































