Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sebagian pagar pembatas pembangunan SPBU di Km 33 Kota Banjarbaru sudah dibongkar, Rabu (19/11/2020). Pembongkaran dilakukan kontraktor lantaran diduga tak sesuai aturan karena dibangun berdekatan dengan bibir Sungai Kemuning.
“Ada persoalan teknis dari Pemerintah Daerah karena belum jelas. Kami mengikuti regulasi. Karena perijinan sudah terbit makanya kami berani kerja. Rugi Rp 40 sampai 50 juta. Kalau sampai dibongkar sampai ke belakang pagarnya kami rugi lebih dari Rp100 juta,” ujar H Fitriansyah mewakili PT Bina Putera S.
Sebagai kontraktor, kata H Fitri, Pemko Banjarbaru diminta agar regulasi diperjelas sebelum ijjn diterbitkan. Kejadian ini, menurutnya sangat menghambat kegiatan. “Ini kejadian pertama kali. Kami sudah 6 kali membangun SPBU. Hanya di Banjarbaru yang seperti ini,” ucapnya.
Menurutnya, jika memang harus dilakukan pembongkaran pagar seluruhnya, pihaknya menyetujui dengan catatan ada kejelasan regulasi dan telah disepakati semua pihak terkait. “Tentu menjadi pertimbangan bagi para investor ingin berinvestasi di Banjarbaru jika regulasi tak jelas,” katanya.
Fitri mengatakan, semestinya pengawasan dari pemerintah juga dijalankan agar proses pembangunan tidak sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar.
(Rudy Azhary/Red-RA/SKD)