Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Pengadilan Agama Martapura Kelas l B mulai lakukan kerjasama dengan beberapa Instansi. Kerjasama tersebut resmi dilakukan setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama, Senin (30/12 2024).
Adapun beberapa instansi tersebut seperti Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dan LKBH Darusalam.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas l B, Hikmah mengatakan, kerjasama dengan Polres Banjar dan Kodim 1006 Banjar dibidang pengamanan.
“Seperti pengamanan di ruang persidangan, pemeriksaan setempat, eksekusi dan yang lainnya. Jadi setiap kami menggunakan ruangan itu selalu ada pengamanan dari TNI dan Polri, ” ujarnya.
Selain itu lanjut Hikmah, pihaknya juga bekerjasama terkait perizinan permohonan perceraian bagi anggota TNI dan Polri. Mengingat, bagi anggota yang ingin melakukan perceraian harus mendapatkan surat izin dari pimpinannya, yang merupakan salah satu syarat utama untuk dipengadilan.

“Jika sebelumnya kami hanya memberikan waktu selama enam bulan, sekarang kami yang akan mengirimkan surat rekomendasi ke instansi mereka, jadi bisa secepatnya mendapatkan izin tersebut,” katanya.
Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian juga menjadi salah satu bagian dari kerjasama kali ini. “Jadi nanti bisa meminta bantuan instansinya untuk melaksanakannya secara sukarela,” ucapnya.
Disamping itu, kerjasama dengan SLBN terkait dengan aksesbilitas kemudahan bagi para penyandang disabilitas.
“Jika ada penyandang disabilitas maka kami akan siapkan sarprasnya dan pendampingan. Seperti contoh penerjemah nanti akan kami siapkan,” ujar Hikmah.
Terakhir penandatanganan kerjasama dengan LKBH Darusalam. Hikmah menjelaskan, adanya kerjasama ini membantu masyarakat yang kurang mampu dalam membayar jasa advokad.
Karena saat mengajukan gugatan harus membuat surat gugatan. Mengingat saat ini banyaknya masyarakat yang masih belum mengerti dan merupakan syarat utama.
“Jadi nanti ada layanan pos bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Karena saat mengajukan gugatan mereka harus memiliki surat gugatan yang masih belum dimengerti sebagian masyarakat,” kata Hikmah.
(Randi, red)