BANDAR SABU DI BANJARBARU DIVONIS SEMBILAN TAHUN PENJARA
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dua pelaku bandar narkotika jenis sabu di Banjarbaru Qalbi dan Herman akhirnya divonis hukuman penjara selama 9 dan 7,3 tahun dan denda Rp1 Miliar jika tidak dapat membayar maka ditambah tiga bulan penjara.
Vonis dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Benny Sudarsono, Rabu (2/6/2021), di Banjarbaru. Dalam sidang tersebut baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Fachri Dohan Mulyana dan Riza Pramudya Maulana diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding.
“Keduanya adalah residivis atas kasus yang sama di Kotabaru dan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Soal keputusan hakim tergantung sudut pandang Majelis Hakim,” kata Riza.
Masih kata Riza, padahal kedua terdakwa baru bebas dua minggu dan kembali melakukan aksi serupa, dan ditangkap jajaran Polres Banjarbaru di rumah pelaku (Herman) di Loktabat Utara.
JPU, Fachri menambahkan dalam putusan hukuman terdakawa Herman dianggap lebih rendah karena kepemilkan tidak diketahui olehnya. “Itu hanya asumsi keterangan terdakwa saja. Dalam pembuktian di persidangan harus pakai alat bukti, bisa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Tapi sidag hanya menggunakan satu keterangan, yakni dari terdakwa,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Banjarbaru Raden Satya Adi Wicaksono menjelaskan, dalam sidang yang memberatkan kedua terdakaw adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Mereka juga residivis dengan kasus yang sama pula,” ujarnya. (Randi/Rudy Azhary)