0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:50 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Puluhan botol minuman keras (miras) diamankan Satpol Pp Kota Banjarbaru, Selasa (22/11/2022), di salah satu warung yang ada di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis. Satpol PP Kota Banjarbaru menyita 28 miras berbagai merek.

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, pihaknya menyita miras itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Dari laporan itu, kami selama dua hari melakukan pengawasan disekitar toko itu. Ternyata benar, kami melihat anak muda yang datang dari toko itu membawa plastik yang berisikan botolan,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Setelah dipastikan, dilanjutkan Yanto, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Miras itu disimpan pemiliknya dibawah tangga.

“Toko itu kedoknya menjual minuman dingin saja. Orang-orang yang tau saja, bila ingin membeli miras dan penjual baru mengeluarkannya dari tempat penyimpanan,” ucapnya.

Masih kata Yanto, penjual miras dibawa ke Mako Satpol PP untuk diminta keterangan terkait miras itu. Penjual miras itu yakni AY 27 tahun.

“Peredaran miras melanggar perda nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol,” kata Yanto. (Randi, Rudy Azhary, red)

happy KEDOK JUAL MINUMAN DINGIN BIASA, SATPOL PP BANJARBARU MALAH TEMUKAN PULUHAN BOTOL MIRAS
Happy
0 %
sad KEDOK JUAL MINUMAN DINGIN BIASA, SATPOL PP BANJARBARU MALAH TEMUKAN PULUHAN BOTOL MIRAS
Sad
0 %
excited KEDOK JUAL MINUMAN DINGIN BIASA, SATPOL PP BANJARBARU MALAH TEMUKAN PULUHAN BOTOL MIRAS
Excited
0 %
sleepy KEDOK JUAL MINUMAN DINGIN BIASA, SATPOL PP BANJARBARU MALAH TEMUKAN PULUHAN BOTOL MIRAS
Sleepy
0 %
angry KEDOK JUAL MINUMAN DINGIN BIASA, SATPOL PP BANJARBARU MALAH TEMUKAN PULUHAN BOTOL MIRAS
Angry
0 %
surprise KEDOK JUAL MINUMAN DINGIN BIASA, SATPOL PP BANJARBARU MALAH TEMUKAN PULUHAN BOTOL MIRAS
Surprise
0 %