Home / PEMKO BANJARBARU / DPRD BANJARBARU SAHKAN PERDA APBD TA 2022

DPRD BANJARBARU SAHKAN PERDA APBD TA 2022

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna, Senin (17/7/2023), dengan agenda pengambilan keputusan terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Rapat itu, dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru beserta Wakilnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD tahun anggaran 2022 ini dapat mempercepat perkembangan dan memberikan manfaat bagi masyarakatnya.

“Semoga dengan disahkannya perda ini bisa membawa Kota Banjarbaru lebih berkembang dan maju dalam pembangunannya. Serta yang paling penting kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengucapkan, perda tersebut sebelum disahkan sudah dilakukan secara cermat dan teliti oleh Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru.

“Kami telah mencapai kesimpulan dan mengambil keputusan terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan itu akan menjadi landasan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD aahun anggaran 2023 dan tahun-tahun berikutnya.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BACA YUKS >>>

SERBA SERBI

SEPUTAR IBUKOTA

KABUPATEN BANJAR

HUKUM

Penanggungjawab Umum: Rudy Azhary | Jurnalis: Rudy Azhary, Khairiadi Asa, Randi S, Aries | Kontributor: Habibie, Syahman, Wahdhana, Helmansyah | Design & IT: Zyanka

Alamat:
Komplek Guntung Manggis Living Style Blok A14 RT24 RW03, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru | WA: 085246263283

Suratkabardigital.com adalah media online di bawah naungan PT Media Digital Khatulistiwa. Perusahaan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia, dan para Jurnalis telah mengikuti Uji Kompetensi dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.